Menkeu Ungkap Pemerintah Siapkan Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 4-6 Minggu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 13 Juli 2021 12:12
Menkeu Ungkap Pemerintah Siapkan Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 4-6 Minggu
Lalu, apa saja yang akan dilakukan pemerintah?

Dream – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pemerintah telah menyiapkan skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 4-6 minggu. Skenario itu disiapkan melihat risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi.

Penerapan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali diketahui berlaku selama 18 hari mulai 3-20 April 2021. Selanjutnya pemerintah menambah 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.   

“ PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus,” tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 13 Juli 2021.

Sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan mempersiapkan skenario tersebut dengan memperkuat APBN untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 untuk perekonomian. Akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan pun diperlukan.

Selain itu, bicara tentang PPKM Darurat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2021 berada di 4-5,4 persen. Diketahui PPKM Darurat mengurangi mobilitas dan konsumsi masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2021 juga diperkirakan tumbuh di 4,6-5,9 persen. Kemudian, perekonomian pada semester I 2021 hanya tumbuh 3,1-3,3 persen. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 diperkirakan tumbuh 3,7-4,5 persen.

1 dari 2 halaman

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali Diperketat, WFH 75 Persen, Mall Tutup Jam 17.00

Dream - Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro yang saat ini berlaku di luar Jawa dan Bali. Pengetatan diterapkan mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

" Kami minta kepada gubernur dan bupati kota menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, disiarkarkan kanal PerekonomianRI.

Airlangga mengatakan, selama masa pengetatan PPKM Mikro, setiap tempat kerja diwajibkan menerapkan Work From Home 75 persen. Aktivitas makan di tempat (dine in) di tempat makan dibolehkan namun pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas total dan sisanya adalah bawa pulang (take away).

 

" Pusat pembelanjaan atau mall atau pertokoan tutup jam 17.00. Kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan istruksi Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Pengetatan ini dilakukan akibat mulai terlihatnya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, Airlangga meminta pemerintah daerah memperluas kapasitas rumah sakit sebanyak 40 persen.

" Kemudian penegakan disiplin menggunakan masker yang kepatuhannya sudah mulai turun," terang Airlangga.

2 dari 2 halaman

Daftar Daerah Terkena Pengetatan PPKM Mikro

Pengetatan PPKM Mikro luar Jawa-Bali berlaku pada 43 daerah. Berikut daftarnya

Aceh
- Kota Banda Aceh

Bengkulu
Kota Bengkulu

Jambi
- Kota Jambi

Kalimantan Barat
- Pontianak
- Singkawang

Kalimantan Tengah
- Palangkaraya
- Lamandau
- Sukamara

Kalimantan Timur
- Berau
- Balikpapan
- Bontang

Kalimantan Utara
- Bulungan

Kepulauan Riau
- Bintan
- Batam
- Tanjung Pinang
- Natuna

Lampung
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro

Maluku
- Kepulauan Aru
- Kota Ambon

NTT
- Kota Mataram
- Lembata
- Nagekeo

Papua
- Boven Digul
- Kota Jayapura

Papua Barat
- Fak Fak
- Sorong
- Manokwari
- Teluk Bintuni
- Teluk Wondama

Riau
- Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah
- Kota Palu

Sulawesi Tenggara
- Kendari

Sulawesi Utara
- Manado
- Tomohon

Sumatera Barat
- Bukittinggi
- Padang
- Padang Panjang
- Solok

Sumatera Selatan
- Lubuk Linggau
- Palembang

Sumatera Utara
- Kota Medan
- Sibolga

Beri Komentar