Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Tumpukan Uang Tunai Di Bank Indonesia (Foto: Antarafoto.com)
Dream – Sahabat Dream, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, mengembalikan sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya senilai Rp87 miliar.
Mantan pemilik Bank Modern Tbk itu mengembalikan uang tersebut dalam bentuk tunai. Yang mengejutkan uang diperoleh bukan dari hasil penjualan aset.
Pembayaran uang miliaran itu dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 18 Mei 2018, dua petugas dari Bank Mandiri sampai harus membawa troli untuk mengangkut tumpukan uang dalam pecahan Rp100 ribu itu. Lembaran uang ini menggunung hamper mencapai tinggi bahu petugas.

Uang yang disetor Samadikun, disusun di atas dua meja yang disatukan. Usai ditumpuk, petugas melingkarkan tali kuning di sekeliling uang.
Uang tunai Rp87 miliar ini terdiri atas 870 ribu uang pecahan Rp100 ribu. Sementara itu, pecahan ini memiliki panjang 151 milimeter (mm). Pernah terbersit berapa “ panjang” uang tunai yang disetor koruptor dana talangan BLBI ini jika dijejerkan satu per satu?
Jika disusun memanjang, uang tunai yang disetor Samadikun, akan memiliki panjang 131.370.000 mm atau 131,37 kilometer (km). Jarak ini sama saja dengan Istana Merdeka, Jakarta-Cicadap, Cianjur.

Total dana talangan BLBI yang digelapkan Samadikun mencapai Rp169 miliar. Pada 20 Maret 2018, dia mengembalikan uang Rp81 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat.

Pria ini merupakan buronan kasus BLBI sejak 2003. Dia berhasil dipulangkan dari Shanghai, Tiongkok ke Indonesia pada Jumat 22 April 2016. Pemulangan ini dilakukan berkat kerja sama yang apik dengan polisi Tiongkok.
(Sah,Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya