Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji ke-13 PNS, Sejarah dan Manfaatnya

Gaji ke-13 PNS, Sejarah dan Manfaatnya Gaji Ke-13 Mulai Cair Hari Ini.

Dream – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai dicairkan pada hari ini, Senin 1 Juli 2019. Insentif yang diberikan ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, para pensiunan ASN akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan keluarga/tunjangan penghasilan.

Dikutip dari berbagai sumber, ternyata, gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004, sejak zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS. Contohnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan.

Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu. Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini.

Pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak-anaknya. Ya, pada pertengahan tahun, tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai. Dengan pemberian gaji ke-13, PNS bisa terbantu dalam membayar uang pendidikan.

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini

Dream – Senin 1 Juli 2019 menjadi hari menyenangkan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri. Sebab, gaji ke-13 mulai cair.

Sebelumnya Kemenkeu menjadwalkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir Juni 2019. Selama ini, para PNS memang rutin menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulannya.

“Pencairannya 1 Juli. Memang waktu itu diumumkan 1 Juli,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Juni 2019.

Sri Mulyani mengatakan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan sudah mulai dilakukan. Sudah cukup banyak satuan kerja (satker) yang mulai mengajukan.

“Jadi, nanti pembayarannya bersamaan,” kata dia.

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 memang dibedakan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tersebut diharapkan bisa menjadi bantuan setelah pengeluaran banyak ketika Lebaran.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," jelas dia.

(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)

Membantu PNS di Tahun Ajaran Baru

Dream – Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan segera cair. Tak hanya PNS, gaji ke-13 itujuga akan diberikan untuk para anggota TNI dan Polri. Tunjangan yang akan diberikan sebesar gaji yang diterima pada Juni 2019.

Kapan tepatnya gaji ke-13 tersebut cair?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pencairan gaji ke-13 rencananya akan dicairkan akhir bulan ini.

“Belum, diperkirakan akhir Juni,” kata dia melalui pesan singkatnya kepada Dream di Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Nufransa menjelaskan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu PNS membiayai sekolah anak-anaknya.

"Gaji ke-13 PNS dimaksudkan untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak-anaknya," kata dia.

Dikutip dari Liputan6.com, Nufransa mengatakan pihaknya masih menunggu sinkronisasi data dari kementerian dan lembaga terkait. “Belum, karena masih menunggu (data) dari kementerian lembaga,” kata dia.

Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan dana Rp40 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri. Rinciannya, dana Rp20 triliun untuk THR dan Rp20 triliun untuk gaji ke-13. 

 

Aturan

Bagi ASN yang masih aktif, gaji ke-13 ini berisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Para pensiunan ASN akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan keluarga/tambahan penghasilan.

Untuk penerima tunjangan, dana yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Tidak Dipotong Iuran Cuma Kena Pajak

Dalam PP tersebut, dikutip dari setkab.go.id, dikatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apa pun. Gaji ini hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

Mendagri Sudah Instruksikan Kepala Daerah Soal Gaji ke-13

Tentang pencairan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam radiogram itu disebutkan, dilansir dari setkab.go.id, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Ada Tiga Langkah Strategis

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” ujar Tjahjo.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar 10 Pekerjaan WFH yang Gajinya Miliaran

Daftar 10 Pekerjaan WFH yang Gajinya Miliaran

Pekerjaan dari rumah ini bisa mendapatkan gaji miliaran

Baca Selengkapnya icon-hand
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Sampai 2035

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Sampai 2035

Pajak pekerja di IKN akan ditanggung oleh pemerintah

Baca Selengkapnya icon-hand
Terima Gaji Tunggal, Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024

Terima Gaji Tunggal, Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024

Tunjangan PNS akan dihapus mulai 2024, PNS menerima gaji tunggal

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Haru Penjual Es Kaki Lima Baca Yasin saat Menunggu Pelanggan, Kondisi Bukunya Jadi Sorotan

Momen Haru Penjual Es Kaki Lima Baca Yasin saat Menunggu Pelanggan, Kondisi Bukunya Jadi Sorotan

Momen haru penjual es kaki lima baca yasin saat menunggu pelanggan, kondisi bukunya jadi sorotan netizen sebab sudah lecek dan sobek di pinggirnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
10 Negara dengan Aset Keuangan Syariah Terbesar di Dunia, Nomor 1 Musuh Bebuyutan AS

10 Negara dengan Aset Keuangan Syariah Terbesar di Dunia, Nomor 1 Musuh Bebuyutan AS

Total aset keuangan syariah di dunia terus tumbuh dan meningkat

Baca Selengkapnya icon-hand
Kabar Terbaru Ratu Sinetron Ratna Galih yang Rehat dari Dunia Hiburan

Kabar Terbaru Ratu Sinetron Ratna Galih yang Rehat dari Dunia Hiburan

Ratna Galih lebih sering menghabiskan waktu bersama keluarga dan shabat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Fakta-Fakta Tewasnya Brigadir Setyo Herlambang Ajudan Kapolda Kaltara, Ada Luka Tembak Tembus Jantung, Mirip Kasus Sambo?

Fakta-Fakta Tewasnya Brigadir Setyo Herlambang Ajudan Kapolda Kaltara, Ada Luka Tembak Tembus Jantung, Mirip Kasus Sambo?

Ia ditemukan tewas di rumah dinas pada Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 13.10 WITA.

Baca Selengkapnya icon-hand