Ilustrasi Uang
DREAM.CO.ID - Seorang pegawai negeri pria di Kuwait dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah ketahuan menerima `gaji buta` selama 10 tahun terakhir.
Selain penjara, pengadilan kasasi negara Arab tersebut menjatuhkan hukuman denda sebesar KD312.000 (US$1.016.000). Pria tersebut juga diperintahkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya sebesar KD104.000 (US$339.000).
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pegawai negeri yang namanya tidak diungkapkan itu bekerja di departemen layanan warga, tetapi tidak pernah benar-benar bekerja meskipun menerima gaji selama 10 tahun terakhir.
Melansir Oddity Central, ia absen dari tempat kerja dan tidak melakukan tugas apa pun, namun gajinya tetap ditransfer ke rekening banknya setiap bulan.
Setelah kejanggalan itu terungkap, pihak berwenang membuka kasus pidana terhadapnya atas tuduhan memperkaya diri secara tidak sah dan menyalahgunakan dana publik.
Meskipun sebelumnya pegawai tersebut telah dibebaskan oleh dua pengadilan lain, pengadilan kasasi membatalkan putusan-putusan itu, dengan menyatakan bahwa bukti terhadap dirinya tidak terbantahkan.
Menurut surat kabar Al Qabas, putusan ini adalah salah satu yang paling berat dalam beberapa tahun terakhir dan muncul di tengah upaya intensif Kuwait untuk memerangi penipuan gaji dan korupsi administratif.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Wisata Susur Sungai Martapura di Kalsel, Bisa Jadi Pilihan Libur Akhir Tahun

Pemerintah Fokus Pemulihan Kondisi 3 Wilayah Terdampak Bencana

Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Sempat Beri Wasiat Ingin Dimakamkan di Garut
