Harap Bersabar, Gaji PNS Tahun Depan Belum Naik
Dream - Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MRP di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.
Isu mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan, usai kabar kenaikan gaji hakim 280 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juni 2025 lalu.
Langkah tersebut lantas menimbulkan pertanyaan, soal nasib gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Namun dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo Subianto membahas rencana lain seperti anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri. Kemudian Pemerataan pembangunan dari Sabang sampai Merauke juga akan menjadi fokus dalam RAPBN 2026.
" Arsitektur RAPBN 2026 adalah implementasi dari visi dan misi saya dan wakil presiden, yang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera," ungkapnya di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sementara itu, PT Taspen telah menanggapi isu kenaikan gaji PNS. Sebagai Lembaga penyalur dana pensiun ASN, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah tentang kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
" Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui Instagram @taspen, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Begitu pula untuk gaji PNS saat ini masih mengikuti aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongannya, mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang