Harap Bersabar, Presiden Prabowo Tak Singgung Gaji PNS Tahun Depan

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 15 Agustus 2025 20:01
Harap Bersabar, Presiden Prabowo Tak Singgung Gaji PNS Tahun Depan
Isu kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan, usai kabar kenaikan gaji hakim hingga 280%.

Dream - Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MRP di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

Isu mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan, usai kabar kenaikan gaji hakim 280 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juni 2025 lalu.

Langkah tersebut lantas menimbulkan pertanyaan, soal nasib gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Namun dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo Subianto membahas rencana lain seperti anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri. Kemudian Pemerataan pembangunan dari Sabang sampai Merauke juga akan menjadi fokus dalam RAPBN 2026.

" Arsitektur RAPBN 2026 adalah implementasi dari visi dan misi saya dan wakil presiden, yang diarahkan untuk mewujudkan Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera," ungkapnya di Gedung DPR/MPR, Jumat, 15 Agustus 2025.

1 dari 2 halaman

Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2019?

Sementara itu, PT Taspen telah menanggapi isu kenaikan gaji PNS. Sebagai Lembaga penyalur dana pensiun ASN, PT Taspen menegaskan bahwa hingga bulan Agustus 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah tentang kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

" Penyaluran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024," tulis PT Taspen melalui Instagram @taspen, dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Begitu pula untuk gaji PNS saat ini masih mengikuti aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

2 dari 2 halaman

Berikut gaji PNS berdasarkan golongannya, mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024:

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Beri Komentar