Ilustrasi Gula Pasir. (Foto: Shutterstock)
Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi perdagangan harga gula. Dikatakan bahwa harga gula di pasar tinggi.
Hal ini diakibatkan keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan surat izin impor untuk gula.
“ Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal karena besar kebutuhan sudah diketahui sejak awal tahun,” kata Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 9 April 2020.
Guntur mengatakan kondisi tersebut berujung kepada pasokan gula dan membuat harga gula meroket melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dikatakan bahwa saat ini HET sebesar Rp12.500 per kg.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga jual gula pasir di pasar tradisional mencapai Rp18 ribu per kg. Harga ini sudah berada di atas HET.
Guntur memperkirakan kebutuhan gula hingga lebaran 2020 nanti mencapai 1,14 juta ton. Sekitar 650 ribu ton telah terpenuhi oleh stok gula akhir tahun 2019, sedangkan 500 ribu ton harusnya diperoleh dari impor.
Pada Selasa 3 Maret 2020, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.
Oleh sebab itu, KPPU berharap realisasi impor gula dapat terjadi dalam waktu dekat dalam menghindari lonjakan harga jual gula dan mengangtisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan masa panen semester kedua.
" Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani," kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur memastikan KPPU tetap bekerja menjalankan fungsi pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha, khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan lainnya.
Kendati Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak” tegas Guntur.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu