Heboh Informasi 97 Ribu PNS `Fiktif`, Staf Ahli Menkeu Buka Fakta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 31 Mei 2021 16:12
Heboh Informasi 97 Ribu PNS `Fiktif`, Staf Ahli Menkeu Buka Fakta
Ternyata, 97 ribu PNS `fiktif` itu sebenarnya…

Dream – Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan status 97 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang status kepegawaiannya tak jelas namun masih menerima gaji dan pensiun bukan fiktif. Ribuan data tersebut belum tuntas dalam hal pengolahan data. 

Penegasan tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengaku menemukan data 97 ribu ASN dengan status tak jelas. 

“ Heboh PNS `fiktif` kemarin sudah jelas,” cuit Prastow di akun Twitter @prastow, Senin 31 Mei 2021.

Prastowo menegaskan bahwa 97 ribu PNS itu bukanlah `fiktif`, tetapi ada kendala dari jaringan. Dikatakan bahwa ada masalah pendataan ulang PNS yang belum rampung.

“ Ini problem pendataan ulang PNS yg belum tuntas karena kendala akses internet/jaringan, bukan fiktif,” cuit dia.

Sekadar informasi, pada 2014, ada 97 ribu ASN misterius. Dikatakan bahwa puluhan ribu abdi negara ini menerima gaji hingga pensiunan.

1 dari 3 halaman

Tak Ikuti Pendataan Ulang Karena Beragam Kondisi

Tak Ikuti Pendataan Ulang Karena Beragam KondisiDikutip dari Liputan6.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa Pendataan Ulang PNS atau PUPNS sudah beberapa kali dilakukan salah satunya pada 2015.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi.

Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.

" Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS," kata Bima di Jakarta.

Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

2 dari 3 halaman

BKN Temukan 97 Ribu Data ASN Misterius, Terima Gaji Tapi Nggak Ada Orangnya

Dream – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan hasil temuan mengejutkan terkait hasil pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dilaporkan terdapat puluhan ribu paratur Sipil Negara (ASN) yang statusnya misterius pada saat dilakukan penelusuran pada 2014.

Yang lebih mengejutkan, hampir 100 ribu ASN misterius itu masih mendapatkan gaji dan pemerintah rutin membayar iuran pensiunnya.

“ Hasilnya, ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, dikutip dari Liputan6.com, Senin 24 Mei 2021.

 

 

Bima menceritakan, pemutakhiran data ASN menjadi kegiatan nasional menjadi program nasional yang dikerjakan tahun 2002 yang kala itu dijalankan oleh BKN. Kala itu, Bima masih menjabat sebagai Direktur Aparatur Negara di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Prosesnya kala itu diakui tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak hal yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi serta masih banyak juga data-data yang palsu.

 

3 dari 3 halaman

Dilakukan Pemutakhiran Lagi di 2014

Pada 2014, kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Tapi pada saat itu sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS, bukan Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM.

Saat proses pendataan ulang inilah ditemukan adanya data ASN misterius. Dari temuan ini juga diperoleh informasi puluhan ribu PNS misterius itu tetap dapat gaji dan dibayarkan iuran pensiun.

Temuan ini yang selanjutnya mendorong pemerintah terus mendorong pemutakhiran data ASN. Pemutakhiran dengan penggunaan satu data secara nasional pada masa datang.

“ Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem yang masih manual diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan pemutakhiran PNS,” kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

 

 

Beri Komentar