Ilustrasi
Dream - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bakal mengusulkan adanya masa transisi penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, minimal 10 tahun keanggotaan.
Usulan ini muncul setelah adanya polemik masyarakat terhadap batas minimal waktu pencairan JHT yang dinilai terlalu lama. Publik juga merasa tak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
" Semua keputusan harus terus-menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik,” tutur Hanif seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat, 3 Juli 2015.
Hanif mengaku perlu meluruskan persepsi masyarakat terhadap keberadaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Progam ini pada dasarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
Idealnya, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masuk dalam skema JHT. Mereka seharusnya dibantu lewat skema pesangon.
“ Jadi beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif,” ujar Hanif.
Diakui Hanif, dirinya sama sekali tak mengerti masalah yang memicu polemik di masyarakat. Namun memang diakuinya, sosialisasi harusnya menjadi faktor yang diperhatikan.
Menaker juga berjanji akan melapor kepada Presiden terkait kemungkinan memberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi ketentuan baru JHT Jamsostek. (Ism)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur