AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Ilustrasi
Dream - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bakal mengusulkan adanya masa transisi penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, minimal 10 tahun keanggotaan.
Usulan ini muncul setelah adanya polemik masyarakat terhadap batas minimal waktu pencairan JHT yang dinilai terlalu lama. Publik juga merasa tak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
" Semua keputusan harus terus-menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik,” tutur Hanif seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat, 3 Juli 2015.
Hanif mengaku perlu meluruskan persepsi masyarakat terhadap keberadaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Progam ini pada dasarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
Idealnya, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masuk dalam skema JHT. Mereka seharusnya dibantu lewat skema pesangon.
“ Jadi beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif,” ujar Hanif.
Diakui Hanif, dirinya sama sekali tak mengerti masalah yang memicu polemik di masyarakat. Namun memang diakuinya, sosialisasi harusnya menjadi faktor yang diperhatikan.
Menaker juga berjanji akan melapor kepada Presiden terkait kemungkinan memberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi ketentuan baru JHT Jamsostek. (Ism)
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya