Ilustrasi
Dream - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bakal mengusulkan adanya masa transisi penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, minimal 10 tahun keanggotaan.
Usulan ini muncul setelah adanya polemik masyarakat terhadap batas minimal waktu pencairan JHT yang dinilai terlalu lama. Publik juga merasa tak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
" Semua keputusan harus terus-menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik,” tutur Hanif seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat, 3 Juli 2015.
Hanif mengaku perlu meluruskan persepsi masyarakat terhadap keberadaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Progam ini pada dasarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
Idealnya, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masuk dalam skema JHT. Mereka seharusnya dibantu lewat skema pesangon.
“ Jadi beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif,” ujar Hanif.
Diakui Hanif, dirinya sama sekali tak mengerti masalah yang memicu polemik di masyarakat. Namun memang diakuinya, sosialisasi harusnya menjadi faktor yang diperhatikan.
Menaker juga berjanji akan melapor kepada Presiden terkait kemungkinan memberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi ketentuan baru JHT Jamsostek. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan