Hore! Aturan Denda Rp100 Ribu Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 6 Agustus 2021 19:33
Hore! Aturan Denda Rp100 Ribu Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang
Dalam ketentuan disebutkan pemilik kartu kredit yang terlambat membayar tagihan kartu kredit hanya dikenakan 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 Ribu

Dream - Tak hanya pemerintah, Bank Indonesia juga turut meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dengan berbagai instrumen kebijakannya. Salah satunya adalah relaksasi nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga akhir 2021.

Bank sentral di Tanah Air itu memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu.

" Kebijakan makroprodensial akomodatif juga harus ditempuh untuk mendorong intermediasi keuangan perbankan," seperti dikutip dari keterangan tertulis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat, 6 Agustus 2021.

Selain memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.

Secara umum, KSSK melaporkan kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dengan indikator prudensial terjaga dengan baik dan terjadi peningkatan kinerja pada kuartal II-2021.

 

1 dari 1 halaman

Kondisi Industri Keuangan Saat Ini

Kondisi permodalan lembaga jasa keuangan berada pada level yang memadai ditandai rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) industri perbankan sebesar 24,33 persen, gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,03 kali atau jauh di bawah batas maksimum, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, berada jauh di atas threshold.

Kecukupan likuiditas industri perbankan juga memadai untuk mendukung intermediasi terlihat dari alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 masing-masing sebesar 151,20 persen dan 32,95 persen.

Penempatan excess likuiditas perbankan pada SBN tercatat sebesar Rp1.391,98 triliun (14,79% dari total aset), yang berarti mengalami kenaikan 1,19 persen dibandingkan Desember 2020.

Melihat berbagai indikator ekonomi dan moneter, KSSK menilai stabilitas sistem keuangan pada kuartal II-2021 berada dalam kondisi normal di tengah meningkatnya kasus varian Delat Covid-10.

Beri Komentar