Hukum Arisan Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Istilah arisan tentunya sudah sangat familiar di tengah masyarakat, bahkan sudah banyak orang yang mengikutinya. Mulai dari anak-anak muda hingga orang tua turut mengikuti arisan yang biasanya dilakukan secara berkelompok.
Setiap orang memiliki alasan yang berbeda-beda dengan keikutsertaannya dalam arisan. Namun dari arisan inilah, orang bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat lainnya. Apalagi jika dalam kondisi yang mendesak, di mana sahabat Dream sedang membutuhkan uang. Lalu tiba-tiba saat arisan tersebut kamulah yang mendapatkan uangnya. Ini akan menjadi keuntungan tersendiri.
Tapi, bagaimana perspektif Islam dalam memandang arisan? Apakah hukum arisan dalam Islam ini diperbolehkan atau justru dilarang? Nah, ini tentu masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam yang hingga sekarang masih ragu untuk melakukannya.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, berikut adalah hukum arisan dalam Islam serta arisan seperti apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Dalam praktiknya, sudah banyak masyarakat melakukan arisan. Namun dari segi pengertian, apa sebenarnya arisan itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Sedangkan dikutip dari islamkita.co, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang oleh beberapa kelompok orang dengan nilai sama lalu dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang berhak mendapat uang atau barang yang dikumpulkan secara kolektif.
Kegiatan arisan ini pun bisa juga dianggap sebagai upaya menabung. Di mana nantinya akan ada perputaran uang. Hal ini menjadi salah satu keuntungan bagi orang yang mendapatkan uang arisan tersebut.
Meskipun praktik arisan ini sudah sangat umum dilakukan masyarakat, namun bagaimana hukum arisan dalam Islam? Melalui islamkita.co, pelaksanaan arisan ini memunculkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal. Lalu menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Sedangkan jika ada yang berpandangan bahwa arisan ini adalah dengan memberi pinjaman dan mengambil manfaat atau riba, maka itu adalah salah. Karena dalam kegiatan arisan ini setiap orang akan mendapatkan bagiannya masing-masing secara bergiliran.
Sehingga bisa diketahui secara jelas bahwa hukum arisan dalam Islam adalah halal. Asalkan tetap dilakukan berdasarkan syariat Islam. Di mana uang tersebut dikumpulkan berdasarkan kesepakatan bersama. Masing-masing orang akan mendapatkan uang itu, tanpa harus mengurangi atau pun melebihkan jumlahnya.
Setelah mengetahui hukum arisan dalam Islam, kini sahabat Dream yang akan menjalani hal tersebut pun tidak perlu khawatir lagi. Namun tetap harus diingat bahwa arisan boleh dilakukan asal mengikuti syariat Islam. Berikut adalah arisan yang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dikutip melalui umma.id:
Bersifat Adil
Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing. Dalam mendapatkan uang arisan juga tidak dikurangi atau dilebihkan jumlahnya. Karena perbuatan tersebut dilarangkan oleh Allah SWT
Memiliki Niat yang Baik
Segala sesuatu yang akan dilakukan harus diawali dengan niat yang baik, tidak terkecuali saat melakukan arisan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ
Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Bahkan Rasulullah saw dahulu juga pernah melakukan suatu hal yang memiliki kemiripan dengan sistem undian. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:
“ Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).
Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat
Di saat sedang melakukan arisan, maka janganlah melakukan hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya saja saling mengobrolkan dan memamerkan apa yang dimilikinya atau merendakan orang lain. Saat berangkat arisan, maka niatkan diri untuk saling bertemu dan bersilaturahmi.
Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:
“ Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).
Hukum arisan dalam Islam menjadi tidak diperbolehkan jika arisan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat. Arisan yang dilarang dalam Islam sebagaimana dikutip melalui islamkita.co adalah sebagai berikut:
Arisan Haji
Melakukan arisan haji dalam Islam tidak diperbolehkan. Hal ini dikhawatirkan jika orang tersebut masih memiliki tanggungan utang. Di sisi lain, haji sendiri bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan jika kondisinya memang belum mampu.
Selain itu mengingat besarnya biaya haji, hal tersebut belum tentu bisa dilunasi. Jika dalam prosesnya orang yang akan naik haji tersebut meninggal dunia terlebih dahulu, maka utang dalam jumlah yang besar tersebut akan menjadi tanggungan keluarga atau ahli warisnya. Tentu saja ini akan menjadi beban tersendiri untuk orang lain.
Arisan Barang Haram
Arisan lainnya yang dilarang oleh Islam adalah arisan barang haram. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam agama Islam. Karena jika sudah berupa barang haram, maka umat Islam harus menghindarinya.
Dengan begitu, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Asal hal tersebut dilakukan sesuai syariat Islam. Di mana nantinya orang yang mengikuti arisan akan mendapatkan hak masing-masing tanpa mengurangi atau melebihkan jumlahnya.
Advertisement
Walkot Tegal Selesai Akad Tepuk Sakinah Sambil Berdiri, Jokowi Sampai Tahan Tawa
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
Walkot Tegal Selesai Akad Tepuk Sakinah Sambil Berdiri, Jokowi Sampai Tahan Tawa