Hukum Asuransi Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Asuransi bukan lagi menjadi produk mewah di tengah masyarakat. Saat ini bahkan sudah banyak perusahaan asuransi yang tersebar di mana-mana dan menawarkan berbagai pelayanan yang menggiurkan. Penawaran tersebut pun mampu menarik perhatian masyarakat yang akhirnya memiliki asuransi.
Apalagi hadirnya asuransi sendiri memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan. Baik itu saat tertimpa bencana, mengalami kecelakaan, hingga sakit yang parah. Maka keberadaan asuransi akan membantu. Asuransi pun tidak hanya sebatas asuransi kesehatan saja, ada asuransi pendidikan, asuran kendaraan, dan sebagainya.
Namun tak sedikit orang yang mempertanyakan tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Karena ada sebagian yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan penggunaan asuransi ini.
Untuk mengetahui pembahasannya lebih jelas, berikut adalah hukum asuransi dalam Islam berikut dengan alasan-alasan ahli fikih yang memandang asuransi halal dan haram, sebagaimana dirangkum oleh Dream dari berbagai sumber.
Meskipun istilah asuransi sendiri sudah sangat familiar di tengah masyarakat, namun tak ada salahnya jika sahabat Dream mengetahui pengertiannya secara lebih lengkap.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Lalu menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dikutip melalui ojk.go.id, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dalam asuransi tersebut ada beberapa pihak yang turut serta. Jika dihubungkan dari sisi fikih, maka kedudukan setiap pihak tersebut seperti dikutip dari islam.nu.or.id adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan anggota atau peserta asuransi adalah orang yang mewakilkan (muwakkil).
2. Pihak yang mendapatkan amanah untuk mengadministrasikan, dalam hal ini kedudukan orang tersebut adalah sebagai wakil dari anggota.
3. Sebagai wakil, maka orang tersebut berhak untuk mendapatkan upah. Upah tersebut berasal dari akad perwakilan yang disebut wakalah bi al-ujrah.
Dikutip dari islam.nu.or.id, setiap perusahaan asuransi biasanya menerapkan persyaratan tertentu agar nantinya para peserta bisa mendapatkan santunan. Dari persyaratan-persyaratan tersebut, maka bisa disimpulkan “ telah terjadi risiko yang dialami oleh anggota dan risiko ini disesuaikan dengan risiko yang digariskan oleh perusahaan asuransi.”
Misalnya saja jika asuransi kecelakaan, maka risiko tersebut adalah kecelakaan. Dengan melihat risiko yang terjadi itulah, para ahli fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum asuransi dalam Islam. Ada ahli fikih yang mengatakan bahwa asuransi haram atau tidak diperbolehkan. Dan ada juga ahli fikih yang membolehkannya.
Ahli Fikih yang Memandang Asuransi Haram
Ahli fikih yang memandang bahwa hukum asuransi dalam Islam haram hal ini berlaku untuk premia tau iuran yang berubah status kepemilikannya sebagai milik perusahaan. Inilah beberapa alasan para ahli fikih yang mengharamkannya:
1. Transaksi penyerahan premi atau iuran yang terjadi masuk dalam golongan transaksi judi (maisir).
2. Dalam transaksi tersebut terdapat adanya keterlibatan pemberian uang dengan kembalian yang lebih dari pokok harta yang diutangkan (riba). Dalam Islam, riba sendiri adalah hal yang diharamkan atau dilarang untuk melakukannya.
3. Akad yang tidak jelas antara transaksi penyerahan premia tau iuran dan mengutangi. Lalu adanya ketidakjelasan apakah bisa kembali atau tidak premi yang sudah pernah dibayarkan. Hal ini memunculkan adanya unsur gharar. Gharar sendiri adalah ketidakpastian dalam sebuah transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.
4. Harta tidak bisa kembali, kecuali jika risiko tersebut sudah terpenuhi.
Ahli Fikih yang Membolehkan Asuransi
Lalu untuk para ahli fikih yang memandang bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan dengan premia tau iuran yang jadi milik perusahaan dengan alasan berikut ini:
1. Terdapat undang-undang yang menjamin dan sifatnya adalah mengikat pada asuransi tersebut.
2. Penyerahannya terjadi dikarenakan adanya unsur saling rida di antara anggota dan perusahaan asuransi.
3. Asuransi dianalogikan (qiyas) sebagai suatu akad bagi hasil.
4. Dengan bergabung menjadi anggota asuransi sudah diniatkan sejak awal untuk kemungkinan jika terjadinya pertanggungan yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak terduga atau di luar pprediksi. Adanya kafil dari pihak asuransi bertugas untuk menjamin semua tanggungan yang mungkin saja tidak bisa diselesaikan akibat terjadinya kemungkinan tersebut.
Itulah beberapa pendapat para ahli fikih terkait hukum asuransi dalam Islam antara yang memperbolehkannya dan mengharamkannya.
Advertisement
Orang Korea Dagang Cilok Keliling, Netizen: Kita `Jajah` Bangsa Lain Via Jajanan
Walkot Tegal Selesai Akad Tepuk Sakinah Sambil Berdiri, Jokowi Sampai Tahan Tawa
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Saling Membantu dan Memberi Dukungan
Orang Korea Dagang Cilok Keliling, Netizen: Kita `Jajah` Bangsa Lain Via Jajanan
Energi Baru dari #TwistLickDance, Kolaborasi Penuh Warna antara OREO dan BABYMONSTER
Walkot Tegal Selesai Akad Tepuk Sakinah Sambil Berdiri, Jokowi Sampai Tahan Tawa