Hukum Jual-Beli Saham dalam Islam Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 6 Januari 2022 18:36
Hukum Jual-Beli Saham dalam Islam Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya
Hukumnya haram jika dalam jual-beli saham tersebut terdapat unsur riba.

Dream – Saham bukan menjadi hal baru lagi bagi masyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yang terjun ke dunia saham sebagai bentuk investasi karena mampu mendatangkan keuntungan yang menggiurkan.

Apalagi pada masyarakat modern saat ini, pembahasan tentang saham berlangsung di mana saja. Hal ini pun memunculkan rasa ketertarikan tersendiri bagi orang-orang untuk mengenal lebih dekat lagi dengan saham.

Meskipun jual-beli saham sudah berlangsung, namun dalam perspektif Islam masih kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Hal ini karena ada sebagian ulama yang menganggap hukum jual-beli saham dalam Islam adalah haram dan ada juga yang berpendapat halal dengan alasan serta landasan masing-masing.

Nah, bagi sahabat Dream yang tertarik untuk terjun ke dunia saham namun masih ragu tentang boleh atau tidaknya, maka berikut adalah penjelasan terkait hukum jual-beli saham dalam Islam yang telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Mengenal tentang Saham

Mengenal tentang Saham

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham adalah bagian, andil, sero (tentang permodalan).

Menurut laman sikapiuangmu.ojk.go.id, saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya modal itulah, maka pihak tersebut pun mempunyai hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, serta berhak untuk datang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan mempunyai saham, maka bisa mendatangkan keuntungan dan juga ada risiko yang bisa saja terjadi. Keuntungan tersebut misalnya saja bisa mendapatkan dividen atau keuntungan perusahaan. Selain itu juga mendapatkan capital gain yang adalah keuntungan saat investor menjual saham yang harganya lebih tinggi.

Sedangkan risiko yang bisa saja terjadi misalnya adalah tidak memperoleh dividen, mengalami capital loss, dan terjadi likuidasi di mana bangkrutnya emiten.

2 dari 3 halaman

Hukum Jual-Beli Saham dalam Islam Adalah Haram Mutlak

Pendapat tentang hukum jual-beli saham dalam Islam berbeda-beda. Salah satunya adalah pihak yang berpendapat bahwa hukumnya adalah haram mutlak, baik itu berasal dari perusahaan yang memang bergerak di bidang haram maupun tidak.

Seperti dikutip dari dalamislam.com, hukum jual-beli saham dalam Islam datang dari Taqiyyudin An-Nabhani dalam Nizam Al-Iqtishadi. Hal ini dikarenakan pada Perseroan Terbatas (PT) adalah tergolong dalam syirkah musahamah yang batil. Di mana tidak sesuai dengan hukum syirkah yang ada dalam syariat Islam.

Selain itu, dilihat dari segi ijab qobulnya, PT tidak melakukan ijab qobul seperti yang ada dalam syirkah. Kegiatan transaksi dilakukan dengan cara sepihak. Di mana investor yang memberikan modal adalah dengan membeli saham dari perusahaan melalui pasar modal. Hal ini dilakukan dengan tidak melakukan negosiasi terlebih dahulu dari investor yang lain.

3 dari 3 halaman

Hukum Jual-Beli Saham dalam Islam Adalah Boleh

Hukum Jual-Beli Saham dalam Islam Adalah Boleh

Selain pendapat hukum jual-beli saham dalam Islam adalah haram, ada juga yang memperbolehkan jual-beli saham ini. Tentunya hal tersebut dengan batasan maupun persyaratan tertentu sehingga sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah beberapa syarat yang harus diketahui agar hukum jual-beli saham dalam Islam diperbolehkan seperti dikutip dari dalamislam.com:

Memiliki Underlying Asset

Persyaratan yang pertama adalah bahwa saham yang diperjualbelikan haruslah mempunyai underlying asset. Karena hal inilah yang akan menjadi landasan utama. Di mana saham tersebut tidak berbentuk uang saja.

Harus Berbentuk Barang

Syarat yang kedua adalah bahwa saham tersebut adalah berbentuk barang dan tidak berbentuk uang. Dalam pelaksanaannya, setelah saham tersebut sudah berhasil untuk dijual, maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan ke dalam bursa.

Namun ada pengecualian, yakni setelah usaha tersebut menjadi riil serta modalnya sudah berubah menjadi barang.

Aturan untuk Beragam Aset

Aset yang diperjualbelikan dalam saham haruslah lebih banyak pada aset barang, bukan uang. Jika aset tersebut bermacam-macam, seperti adanya barang, jasa, uang, dan piutang, maka aturannya adalah sebagai berikut:

- Perusahaan yang bentuknya investasi aset, misal barang dan jasa, maka diperbolehkan untuk melakukan jual-beli di pasar saham dengan tidak mengikuti aturan sharf. Syaratnya harga barang dan jasa tersebut tidaklah boleh kurang dari 30 persen dari jumlah aset perusahaan.

- Jika perusahaan tersebut bergerak dalam jual-beli mata uang, maka hal tersebut diperbolehkan untuk melakukan jual-beli di pasar bursa, kecuali dengan mengikuti aturan sharf.

- Jika perusahaan tersebut bergerak dalam investasi piutang, maka diperbolehkan untuk melakukan jual-beli di pasar saham yang sesuai dengan aturan piutang.

Emiten Memiliki Kriteria Tertentu

Hukum jual-beli saham dalam Islam diperbolehkan dengan syarat bahwa emiten telah memenuhi beberapa kriteria. Berikut adalah beberapa kriteria tersebut:

- Tidak diperbolehkan melanggar dari prinsip syariah, baik dari jenis usaha, produk barang, akad, dan cara pengelolaannya.

- Lalu dari jenis kegiatan juga tidak boleh melanggar dari prinsip syariah.

Dengan begitu, bagi yang ingin menanamkan modalnya di suatu perusahaan yang tidak menerapkan transaksi secara riba, maka keuntungan yang ia dapatkan hukumnya adalah halal.

Sedangkan, menurut laman konsultasisyariah.com, jika ada pihak yang sudah menanamkan modal tetapi ingin keluar dari perusahaan yang diketahui berunsur riba, maka sebaiknya ia melakukan lelang pada sahamnya tersebut. Di mana harga yang ditetapkan adalah yang berlaku di pasar modal. Lalu hasil yang didapat dari penjualan tersebut, hanya diambil modal asalnya saja. Sedangkan sisanya bisa disumbangkan atau diinfakkan pada jalan yang baik.

Dengan begitu, hukum jual-beli dalam Islam ini terdapat perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan membolehkannya. Untuk yang memperbolehkan jual-beli saham, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tidak melanggar dari syariat Islam.

 

Beri Komentar