Hukum Kredit Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Dalam kehidupan ini ada banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi. Untuk bisa memenuhi semua kebutuhan tersebut, tentunya manusia harus bekerja dan menghasilkan uang agar mampu membeli berbagai barang yang diperlukan. Meski begitu, kemampuan setiap orang dari segi finansial tidaklah sama.
Ada sebagian orang yang mampu membeli barang secara tunai, tetapi ada juga yang harus mengangsurnya atau dengan cara kredit untuk bisa memiliki barang tersebut. Melakukan kredit memang sudah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat. Cara ini dipilih agar lebih mempermudah seseorang untuk bisa memiliki barang yang menurutnya terasa berat jika dibeli secara tunai.
Namun, bagaimana jika dilihat dari pandangan Islam? Apakah hukum kredit dalam Islam ini diperbolehkan untuk dilakukan oleh umat Islam? Nah, inilah yang masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam.
Untuk mengetahuinya secara lebih jelas, berikut adalah pembahasan terkait hukum kredit dalam Islam yang telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Istilah kredit sudah menjadi hal yang sangat populer di tengah masyarakat. Apalagi pada masyarakat modern saat ini yang sangat memerhatikan tentang gaya hidup. Di mana demi bisa mengikuti gaya hidup saat ini, seseorang rela melakukan berbagai hal untuk bisa memiliki barang yang dimiliki oleh sebagian besar orang. Dan cara kredit pun dipilih untuk bisa mengikuti gaya hidup tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kredit sendiri adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). Atau pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.
Sedangkan menurut Undang-undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sebelum membahas tentang hukum kredit dalam Islam, akan dibahas terlebih dahulu tentang riba dalam Islam. Hal ini karena ada beberapa pertanyaan yang kerap dilemparkan tentang apakah kredit sendiri termasuk dalam riba.
Seperti dikutip dari mui.or.id, secara bahasa kata riba berarti ziyadah atau tambahan. Hal ini sebagaimana menurut fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan atau ziyadah tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (inilah yang disebut dengan riba nasi’ah).
Sedangkan dari Al-Quran sendiri, riba sangatlah dilarang. Hal tersebut dijelaskan dalam beberapa surat dan ayat Al-Quran. Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT surat Ali-Imran ayat 130 yang bunyinya sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130).
Tidak hanya dalil dari Al-Quran saja yang melarang tentang riba. Tetapi juga dijelaskan dalam hadi Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
“ Rasulullah saw melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “ Mereka berstatus sama.”
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, keuntungan yang didapatkan dari jual-beli kredit kerap kali dianggap salah oleh sebagian orang. Ada yang menganggap bahwa jual-beli secara kredit sama halnya dengan riba yang memang dilarang dalam Islam. Meski begitu, sebenarnya hal tersebut tidaklah bisa disamakan.
Perbedaan antara jual-beli secara kredit dengan riba ada pada proses akad yang digunakan serta dalam pelaksanannya. Bisa jadi, ini menjadi alasan kenapa Allah SWT menekankan pada jual-beli yang ada dalam Al-Quran karena secara umum manusia memenuhi segala kebutuhannya dengan melakukan jual-beli atau muamalah lain, salah satunya adalah kredit.
Menurut Imam Nawawi, hukum kredit dalam Islam adalah boleh yang beliau jelaskan dalam kitab bernama Raudlatu al-Thalibin berikut ini:
أما لو قال بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة... فيصح العقد
Artinya: “ Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “ Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397).
Dengan begitu, hukum kredit dalam Islam adalah boleh. Sedangkan orang-orang yang menganggap bahwa jual-beli kredit dengan riba adalah sama, maka Allah SWT pun mengancam seperti yang dijelaskan-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang bunyinya sebagai berikut:
اَلَّذِيْنَيَأْكُلُوْنَالرِّبٰوالَايَقُوْمُوْنَاِلَّاكَمَايَقُوْمُالَّذِيْيَتَخَبَّطُهُالشَّيْطٰنُمِنَالْمَسِّۗذٰلِكَبِاَنَّهُمْقَالُوْٓااِنَّمَاالْبَيْعُمِثْلُالرِّبٰواۘوَاَحَلَّاللّٰهُالْبَيْعَوَحَرَّمَالرِّبٰواۗفَمَنْجَاۤءَهٗمَوْعِظَةٌمِّنْرَّبِّهٖفَانْتَهٰىفَلَهٗمَاسَلَفَۗوَاَمْرُهٗٓاِلَىاللّٰهِۗوَمَنْعَادَفَاُولٰۤىِٕكَاَصْحٰبُالنَّارِۚهُمْفِيْهَاخٰلِدُوْنَ
Artinya: “ Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari ayat di atas bisa ditarik bahwa ancaman dari Allah SWT tersebut adalah akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi seperti orang gila dan tempat kembalinya orang-orang seperti itu adalah neraka yang menjadi seburuk-buruknya tempat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media