Hukum Memakai Behel dalam Islam, Begini Pendapat yang Mengharamkan dan Memperbolehkan

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 4 Januari 2022 20:00
Hukum Memakai Behel dalam Islam, Begini Pendapat yang Mengharamkan dan Memperbolehkan
Pemakaian behel tergantung pada tujuannya.

Dream – Sahabat Dream tentunya pernah melihat orang yang memakai kawat gigi atau behel, bukan? Kawat gigi bisa digunakan oleh laki-laki maupun perempuan dengan tujuan yang berbeda-beda. Ada yang memakai behel untuk merapikan gigi atau ada masalah pada giginya. Ada juga yang memakai behel karena ingin menyempurnakan penampilan.

BACA JUGA : Tata Cara Pengurusan Jenazah Dalam Islam

Namun penggunaan behel masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Terutama dalam hal hukum memakai behel dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak. Karena ada beberapa yang menghalalkan pemakaian behel dan ada juga yang mengharamkan dengan dalilnya masing-masing.

Dari segi medis, penggunaan behel ada manfaat dan juga risikonya. Sehingga tidak sedikit orang yang memutuskan untuk menggunakan behel dengan tetap berada di bawah pengawasan dokter gigi.

Nah, untuk mengetahui secara lebih jelas tentang bagaimana hukum memakai behel dalam Islam dan apa manfaat dari memakai behel, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Manfaat Memakai Behel

Manfaat Memakai Behel

Penggunaan behel bukan menjadi hal yang baru lagi di tengah masyarakat. Bahkan dari anak remaja hingga orang dewasa, laki-laki maupun perempuan banyak yang menggunakannya dengan beragam jenis behel. Selain itu, keberadaan dokter gigi juga sudah banyak ditemukan, baik itu yang praktek di rumah sakit maupun klinik yang sudah tersebar di berbagai tempat.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum memakai behel dalam Islam, alangkah baiknya jika sahabat Dream mengetahui apa manfaat dari memakai behel seperti dikutip dari hellosehat.com berikut ini:

Meningkatkan Kesehatan Gigi

Manfaat memakai behel yang pertama adalah bisa meningkatkan kesehatan gigi. Masalah yang terjadi pada gigi dan memerlukan pemasangan behel adalah kondisi gigi yang tidak rata, pola gigi yang tidak beraturan, adanya bakteri, dan penyakit pada gusi.

Dengan menggunakan behel, maka struktur gigi akan dilakukan penyelarasan secara lebih tepat dan bisa juga membuat gigi sahabat Dream lebih bersih.

Melindungi Gigi

Bagi orang yang mengalami pola gigitan tidak rata, hal ini berisiko pada kondisi gigi. Di mana gigi bagian depan bisa menonjol dan terjadinya kerusakan gigi dini. Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan perlindungan dengan cara memasang behel.

Menjadi Solusi atas Masalah Makan

Tak sedikit orang yang mengalami kesulitan saat sedang mengunyah makanan. Hal tersebut bisa terjadi karena kondisi gigi yang tidak rata. Oleh karena itu harus segera diperbaiki agar tidak berisiko pada pencernaan dan menimbulkan masalah gizi. Dengan begitu, solusi yang bisa dipilih adalah dengan memasang behel.

2 dari 3 halaman

Pendapat tentang Hukum Memakai Behel dalam Islam

Pendapat tentang Hukum Memakai Behel dalam Islam

Meskipun pemakaian behel sudah banyak dilakukan, namun hal ini masih kerap menimbulkan perdebatan antara yang membolehkan dan mengharamkan. Tentunya dari setiap pendapat tersebut adalah alasan masing-masing. Berikut adalah penjelasan tentang yang mengharamkam dan membolehkan pemakaian behel sebagaimana dikutip dari Dalamislam.com.

Pendapat yang Mengharamkan Behel

Hukum memakain behel dalam Islam diharamkan dengan bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim berikut ini:

Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).

Melalui hadis tersebut disebutkan tentang merenggangkan gigi. Hal ini maksudnya adalah membuat jarak antara gigi bagian depan dengan gigi geraham. Merenggangkan gigi seperti itu dulunya kerap dilakukan oleh para perempuan yang akan dilamar.

Perbuatan itu pun dilarang oleh Allah SWT karena telah merubah bentuk dari ciptaan Allah SWT. Akhirnya para ulama pun saling bersepakat bahwa hukum memakai behel dalam Islam adalah haram. Hukum ini berlaku jika tujuannya adalah untuk membuat penampilan menjadi cantik.

Jika kondisi gigi masih bagus dan tidak ada masalah, namun memutuskan untuk memasang behel, maka pemasangan behel adalah dilarang. Sehingga alasannya pun haruslah jelas.

3 dari 3 halaman

Pendapat tentang Hukum Memakai Behel dalam Islam

Pendapat yang Memperbolehkan Behel

Selain ada ulama yang mengharamkan pemakaian behel, ada juga pendapat yang memperbolehkan pemakaian behel. Namun hal ini tentunya harus memiliki tujuan atau pun dasar yang jelas. Misalnya saja dalam hal medis karena mengalami keluhan pada gigi. Dengan begitu, hukum memakai behel dalam Islam pun diperbolehkan.

Hal ini pun turut dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Tharfah. Ia menjelaskan bahwa kakeknya yang bernama Arjafah bin As’ad ra mengatakan:

Hidungku terpotong pada perang Kullah di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah saw menyuruhku menggantinya dengan hidung buatan dari emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Selain itu, dikutip dari islam.nu.or.id, ada seseorang yang bermadzhab Hanbali, yakni Ibnu Qudamah mengutip sebuah riwayat dari beberapa salafus saleh yang menggunakan emas dan jenis logam lain untuk gigi mereka.

وروىالأثرمعنأبيجمرةالضبعيوموسىبنطلحةوأبيرافعوثابتالبنانيواسماعيلبنزيدبنثابتوالمغيرةبنعبداللهأنهمشدواأسنانهمبالذهبوماعداذلكمنالذهب

 “ Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamroh, Musa bin Thalhah ,Abu Rofi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Mughiroh bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam jenis selain emas.”

Sedangkan pada firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 30 yang bunyinya sebagai berikut:

فَاَقِمْوَجْهَكَلِلدِّيْنِحَنِيْفًاۗفِطْرَتَاللّٰهِالَّتِيْفَطَرَالنَّاسَعَلَيْهَاۗلَاتَبْدِيْلَلِخَلْقِاللّٰهِۗذٰلِكَالدِّيْنُالْقَيِّمُۙوَلٰكِنَّاَكْثَرَالنَّاسِلَايَعْلَمُوْنَۙ

Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30).

Melalui ayat tersebut, dalam hal ini untuk pelarangan memasang behel, mencangkok jantung, melakukan tindakan untuk bibir sumbing, atau pun mencukur rambut tidaklah bisa atau tidak mengena.

Kemudian dari bunyi “ La tabdila li khalqillah” (Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu), ini menjadi dalil sebagai diharamkannya hal tersebut, namun masih menimbulkan perdebatan. Hal itu karena tidak disebutkan secara spesifik, sehingga bisa melebar ke hal yang lain.

Dengan begitu, hukum memakai behel dalam Islam tidaklah ada dalil yang melarangnya. Apalagi jika kawat yang dipasangkan pada gigi tidak terbuat dari emas maupun perak. Bahkan untuk pemasangan juga dilakukan oleh dokter yang sudah profesional.

Selama pemasangan behel tersebut tidak mendatangkan mudharat dan memiliki tujuan yang jelas seperti untuk kesehatan atau merapikan gigi, maka hukum memakai behel dalam Islam diperbolehkan.

Beri Komentar