© MEN
Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan aturan baru pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan pelaksanaan dari aspirasi berbagai stakeholder termasuk Komisi IX DPR. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) 28 September 2021.
" Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ucap Menaker dikutip Dream dari keterangan tertulis Kemnaker, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain Komisi IX DPR, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ida menjelaskan, meski JHT bertujuan untuk perlindungan di hari pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan PP 46/2015, lanjut Ida, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT. Sementara besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Pengelola akun Twitter juga membandingkan manfaat yang akan didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mencairkan klaim JHT setelah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (JHT).
Menggunakan ilustrasi pegawai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dan masa kepesertaan minimal 5 tahun, berikut adalah perbandingannya.
Dengan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, pegawai dengan waktu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lima tahun dan terkena PHK akan mendapatkan manfaat senilai Rp15.800.316.
Nilai manfaat tersebut diperoleh dari iuran JHT sebesar Rp228 ribu (berasal dari 5,7 persen dari upah Rp4 juta) dikalikan dengan masa kepesertaan (5 tahun). Hasilnya iuran JHT yang terhimpun senilai Rp13.680.000.
Sementara dari hasil pengembangan dana yang ditaksir tumbuh sebesar 5,7% per tahun, peserta dengan upah Rp4 juta dan kepersertaan 5 tahun akan mendapat tambahan Rp2.120.310.
Total manfaat yang diperoleh peserta selama 5 tahun kepesertaan mencapai Rp15.800.310. Merujuk pada Permenaker sebelumnya, seluruh uang tersebut bisa ditarik oleh peserta yang terkena PHK.
Namun jika merujuk pada Permenaker 2 Tahun 2022 dimana manfaat JHT baru bisa dicairkan setelah usia pensiun 56 tahun , peserta bisa mendapatkan manfaat hingga Rp66.775.213. Nilai ini diperoleh dari nilai manfaat selama 5 tahun senilai Rp15.800.310 x 5,7% perkiraan dana pengembangan x 26 tahun.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah infografis perbandingkan nilai manfaat JHT yang diperoleh peserta yang terkena PHK saat masa kepersertaan 5 tahun dan upah dilaporkan Rp4 juta.
Simulasi Manfaat JHT
Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar
Simak di bawah ini untuk perhitungannya#JHT #jaminansosial #JaminanHariTua #HariTuaAdaDana pic.twitter.com/Y8LTJXpR8v— Kementerian Ketenagakerjaan RI (@KemnakerRI)February 16, 2022
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN