Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Pemutar Duit Teroris

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 23 Juni 2015 10:45
Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Pemutar Duit Teroris
Indonesia sebelumnya pernah masuk daftar blacklist karena dianggap lemah dalam pengawasan pendanaan terorisme.

Dream - Indonesia dipastikan bebas dari daftar negara yang dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan kenaikan status ini diharapkan berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Tanah Air menjadi lebih lancar.

Kepastian status baru Indonesia ini diperoleh setelah hasil roses review International Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia, 21-26 Juni 2015.

Mengutip keterangan tertulis kemlu.go.id, Selasa, 23 Juni 2015, Indonesia telah menyampaikan sejumlah perkembangan yang dilakukan dalam memperkuat resmim pemberantasan pendnaan terorisme.

Pemerintah diantaranya melakukan penguatan legislasi nasional melalui pengesahan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231. Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013.

Pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil keluar dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam blacklist FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme.

PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.

" Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia," ungkap Kemlu dalam keterangannya.

Beri Komentar