Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Indonesia dipastikan bebas dari daftar negara yang dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan kenaikan status ini diharapkan berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Tanah Air menjadi lebih lancar.
Kepastian status baru Indonesia ini diperoleh setelah hasil roses review International Cooperation Review Group (ICRG) FATF pada pertemuan pleno FATF yang dilaksanakan di Brisbane, Australia, 21-26 Juni 2015.
Mengutip keterangan tertulis kemlu.go.id, Selasa, 23 Juni 2015, Indonesia telah menyampaikan sejumlah perkembangan yang dilakukan dalam memperkuat resmim pemberantasan pendnaan terorisme.
Pemerintah diantaranya melakukan penguatan legislasi nasional melalui pengesahan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231. Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2013.
Pada pertemuan pleno FATF bulan Februari 2015, Indonesia telah berhasil keluar dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam blacklist FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan stratejik dalam rezim pendanaan terorisme.
PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara agar dapat bertransaksi dengan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam PS tersebut.
"Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, maka diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia," ungkap Kemlu dalam keterangannya.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
