Indonesia Ingin Pembayaran Pajak dan Zakat Terintegrasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 16 Mei 2016 15:33
Indonesia Ingin Pembayaran Pajak dan Zakat Terintegrasi
Tujuannya agar pembayar zakat bisa mendapatkan keringanan pembayaran pajak.

Dream - Pemerintah ingin mengintegrasikan pembayaran zakat dengan pajak. Dengan begitu, si pembayar zakat yang membayar pajak akan berkurang bebannya.

Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, menilai zakat merupakan kewajiban yang harus disetor oleh orang muslim. Dana zakat ini disetorkan untuk kepentingan sosial. Konsep ini juga serupa dengan konsep pajak yang merupakan kewajiban warga negara.

" Orang yang bayar zakat itu mengurangi beban dia membayar pajak," kata Bambang dalam acara " 41th Islamic Development Bank (IDB)" di Jakarta, Senin 16 Mei 2016.

Tentunya, kata dia, zakat yang disetorkan harus lewat lembaga yang resmi dan dibayarkan dengan benar. Kalau itu sudah dilakukan, pembayar pajak bisa mendapatkan insentif.

" Kalau sudah dilakukan, si pembayar pajak yang membayar pajak akan mendapatkan tax reduction. Jadi, dikurangi beban pajaknya," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D. W. Martowardojo, menyebut Indonesia telah memiliki badan zakat dan wakaf yang telah dibangun dengan regulasi khusus. Adapun badan yang dimaksud adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia.

Kini, lanjut Agus, hal yang diharapkan dari praktik selama ini adalah mengimplementasikan integrasi zakat dengan pajak.

" Pak Menteri Keuangan maupun kami selaku bank sentral, mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Jadi, ini adalah upaya kita untuk melakukan pendalaman dan perluasan dari inisiatif-inisiatif syariah," kata Agus.

Beri Komentar