Industri Asuransi Syariah RI Berkurang 1 Pemain

Reporter : Ramdania
Jumat, 9 Mei 2014 16:51
Industri Asuransi Syariah RI Berkurang 1 Pemain
OJK mengaku telah mencabut izin usaha asuransi syariah sepanjang tiga bulan pertama 2014. Di sisi lain, OJK juga tengah menggarap permohonan izin baru.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut satu perizinan usaha asuransi syariah sepanjang kuartal I Tahun 2014. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin unit usahanya kepada OJK.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebutkan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya adalah PT Asuransi Tokio Marine.

" Sebenarnya istilah bukan dicabut, tapi mereka mengembalikan izin unit usaha syariahnya," ujar Muchlasin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.

Muchlasin menjelaskan, alasan pengembalian izin dilakukan karena perusahaan memilih berbisnis di bidang asuransi konvensional. Tokio Marine selama ini memang menggarap bisnis asuransi umum dan kerugian. 

" Mereka selama ini tidak terlalu aktif dan mereka bilang mau fokus ke konvensional. Jadi pas dilihat tidak ada polis yang terganggu haknya, Februari kemarin selesai jadi kita keluarkan," ujarnya.

Selain memberhentikan izin usaha asuransi syariah, OJK juga mengaku tengah memproses empat permohonan pemberian perizinan perusahaan asuransi. Keempat perusahaan ini berniat masuk dalam bisnis asuransi syariah.

" Ini masih dalam proses, cepat lambatnya dikeluarkan izin sesuai dengan penyelesaian urusan dari perusahaan yang bersangkutan," kata Muchlasin.

Berikut adalah empat perusahaan yang mengajukan izin di bisnis asuransi syariah:

1. PT ACE Life Assurance yang mengajukan untuk izin pembukaan unit syariah,

2. PT Maskapai Asuransi Sonwellis, untuk izin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah,

3. PT Asuransi Parolamas, untuk izin spin-off unit syariah menjadi anak perusahaan asuransi syariah,

4. Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Saat ini, OJK mencatat jumlah perusahaan non bank syariah sebanyak 99 perusahaan dengan jumlah aset mencapai Rp 44,3 triliun. Terdapat 48 asuransi dan 44 perusahaan pembiayaan.

Beri Komentar