(Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah terhitung mulai hari ini, Senin, 1 Februari 2021 memungut pajak untuk pulsa, token listrik, kartu pulsa, dan voucher. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan atau Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Dikutip dari PMK tersebut, pemungut PPh memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 PMK 06. Tahun 2021.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Pemungutan Pph 22 juga tidak berlaku pada Wajib Pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
View this post on Instagram
Dream – Pemerintah mulai menarik pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, hingga token listrik di level distributor II (server). Ketentuan ini akan berlangsung mulai 1 Februari 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PML.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
“ Untuk menyederhanakan adminstrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,” tulis beleid ini, dikutip Jumat 29 Januari 2021.
Pasal 2 PMK No. 6 Tahun 2021 ini mengatakan yang dikenakan PPN adalah pulsa dan kartu perdana, baik berupa fisik maupun elektronik. Token listrik pun tak luput dari pengenaan PPN. Penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN, begitu pula dengan penyedia tenaga listrik.
Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas jasa kena pajak. Berikut ini rinciannya.
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
2. Jasa pemasaran dengan media voucher dan penyelenggara voucher.
3. Jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
4. Jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucher.
PMK ini berlaku mulai 1 Februari 2021 dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 22 Januari 2021.
Dream – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengajukan usul insentif pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Agus menyebut usulan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“ Ini memang sudah kita usulkan. Dan saya sudah laporkan ke presiden dan secara prinsip beliau setuju,” kata dia di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 30 Desember 2020.
Namun, lanjut dia, keputusan pajak 0 persen untuk mobil baru tersebut belum final karena masih harus mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Agus memaklumi jika Kementerian Keuangan terkesan menolak usulan tersebut karena lembaga itu tak mau menghamburkan uang negara secara sia-sia.
“ Kemenkeu masih proses hitung-menghitung karena mereka merupakan bendahara negara, mereka punya penilaian sendiri. Kita belum mendapatkan green light dari Kemenkeu,” kata dia.
Meskipun kepastian insentif pajak untuk mobil baru masih digantung, Agus Gumiwang tidak berkecil hati. Sebab kegiatan di sektor industri otomotif telah menunjukan adanya perbaikan pada kuartal III 2020 dibanding kuartal II sebelumnya.
“ Kita berharap di kuartal IV nanti akan semakin membaik dari sektor industri otomotif. Walaupun memang ini salah satu sektor industri yang akan lebih lama mencapai titik normal dibandingkan sebelum Covid-19 datang ke Indonesia. Ini harus kita proteksi secara serius,” kata dia.
Agus memaklumi jika Kementerian Keuangan terkesan menolak usulan tersebut karena lembaga itu tak mau menghamburkan uang negara secara sia-sia.
“ Kemenkeu masih proses hitung-menghitung karena mereka merupakan bendahara negara, mereka punya penilaian sendiri. Kita belum mendapatkan green light dari Kemenkeu,” kata dia.
Meskipun kepastian insentif pajak untuk mobil baru masih digantung, Agus Gumiwang tidak berkecil hati. Sebab kegiatan di sektor industri otomotif telah menunjukan adanya perbaikan pada kuartal III 2020 dibanding kuartal II sebelumnya.
“ Kita berharap di kuartal IV nanti akan semakin membaik dari sektor industri otomotif. Walaupun memang ini salah satu sektor industri yang akan lebih lama mencapai titik normal dibandingkan sebelum Covid-19 datang ke Indonesia. Ini harus kita proteksi secara serius,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN