Damai Usai 1 Dekade Berperkara, Johnson & Johnson Bayar Kompensasi Rp133 Triliun Terkait Gugatan Bedak Bayi Picu Kanker

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 10 April 2023 17:47
Damai Usai 1 Dekade Berperkara, Johnson & Johnson Bayar Kompensasi Rp133 Triliun Terkait Gugatan Bedak Bayi Picu Kanker
J&J mengetahui tentang tes yang menunjukkan bedaknya mengandung asbes karsinogenik, namun merahasiakan informasi tersebut.

Dream - Johnson & Johnson setuju membayar ganti rugi senilai US$ 8,9 miliar atau sekitar Rp133 triliun untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang menyatakan produk bedak bayi perusahaan diduga memicu kanker.

Jumlah uang yang dibayarkan tersebut jauh lebih besar dari tawaran awal J&J senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp29 triliun.

Dikutip dari The Guardian, perjanjian tersebut mengikuti putusan pengadilan banding pada Januari 2023 yang membatalkan taktik kontroversial J&J.

Perusahaan tersebut mencoba melepaskan tanggung jawabnya dengan memindahkan bisnis bedaknya ke anak perusahaan.

1 dari 4 halaman

Anak perusahaan Johnson & Johnson, LTL Management, telah mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk kedua kalinya pada Selasa, 4 April 2023.

Mereka berencana untuk menyajikan rencana reorganisasi yang berisi penyelesaian yang diusulkan kepada hakim paling cepat pada 14 Mei 2023.

J&J mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sekitar 60.000 penggugat produk bedak bayinya telah menyetujui proposal tersebut.

2 dari 4 halaman

Sebelumnya, J&J menegaskan bahwa produknya aman dan tidak menyebabkan kanker. Pengacara perusahaan mengklaim bahwa gugatan kurang ilmiah dan menuduh pengacara penggugat mengiklankan klien dengan tujuan mendapatkan uang dalam jumlah besar.

Untuk keadaan saat ini, perusahaan masih berada dalam risiko gugatan, mengingat penggugat lain dapat menentang perusahaan dan mengajukan banding kembali.

Lalu, Jason Itkin selaku pengacara yang mewakili ribuan penggugat, mengeluarkan rilis pada Selasa pekan lalu bahwa kesepakatan yang dilakukan adalah palsu, dan bahkan tidak membayar tagihan medis banyak korban.

“ Menyelesaikan masalah ini melalui rencana reorganisasi yang diusulkan lebih adil dan lebih efisien, memungkinkan penggugat mendapatkan kompensasi secara tepat waktu dan memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak positif dan mendalam bagi kesehatan bagi umat manusia,” kata Erik Haas, wakil presiden litigasi perusahaan Johnson&Johnson di seluruh dunia mengutip nytimes.com

3 dari 4 halaman

Sebelumnya, investigasi Reuters pada Desember 2018 mengungkapkan bahwa J&J mengetahui tentang tes yang menunjukkan bedaknya mengandung Asbes Karsinogenik, namun merahasiakan informasi tersebut.

Pihak J&J mengatakan bahwa bedak bayi dan produk bedak lainnya aman, di mana tidak menyebabkan kanker dan tidak mengandung asbes.

Kemudian pada tahun 2020, perusahaan mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan penjualan bedak bayi di Amerika Serikat dan Kanada karena kesalahan informasi mengenai produk tersebut.

Lalu pada 2023, perusahaan mengumumkan untuk menghentikan produk tersebut di seluruh dunia.

4 dari 4 halaman

Mengutip laman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada keterangan tertulis 2016 silam diketahui nama produk yang tercantum dalam pemberitaan karena diduga bisa memicu kanker tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.

Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi.  " Namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika," ujar keterangan tertulis yang dikeluarkan Biro Hukum dan Humas Badan POM RI pada 26 Februari 2015. 

BPOM juga menegaskan komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98% - 99.83%

Merujuk Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan “ jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”.

" Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," pesan BPOM

Beri Komentar