© MEN
Dream - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Teten menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
" Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Namun, terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
" Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN)," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan 6 ketentuan debitur.
Selain itu, berikut 6 ketentuan hapus kredit macet UMKM, diantaranya:
Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
“ Pada saat penghapusan, bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutur Teten.