© MEN
Dream - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Teten menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
" Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Namun, terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
" Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN)," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan 6 ketentuan debitur.
Selain itu, berikut 6 ketentuan hapus kredit macet UMKM, diantaranya:
Teten juga mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
“ Pada saat penghapusan, bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutur Teten.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang