Diumumkan Langsung Jokowi, Ini Paket Baru Kebijakan Ekonomi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 29 April 2016 09:30
Diumumkan Langsung Jokowi, Ini Paket Baru Kebijakan Ekonomi
Dalam paket ini, banyak proses perizinan yang dipangkas pemerintah.

Dream - Pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan ekonomi XII. Paket yang langsung diumumkan Presiden Joko Widodo ini berisi tentang pemangkasan sejumlah perizinan untuk kemudahan berusaha di Indonesia.

Presiden mengumumkan paket ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 April 2016. Jokowi kembali menegaskan keinginannya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) Indonesia hingga ke posisi ke-40 besar dunia.

Sekadar informasi, peringkat EODB Indonesia, berdasarkan data Bank Dunia, berada di angka 109. Peringkat Indonesia tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Thailand menempati posisi ke-49, Malaysia di posisi ke-18, dan Brunei Darussalam di posisi ke-84. Bahkan, Singapura menempati posisi teratas dalam kemudahan berusaha.

" Untuk itu, harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket kebijakan ekonomi kali ini merupakan paket kebijakan yang besar dengan cakupan yang luas. Darmin mengatakan ada sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha, seperti memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

Berdasarkan sepuluh indikator ini, pemerintah memangkas prosedur perizinan dari total 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Begitu pula dengan perizinan yang semula berjumlah 9 izin menjadi 6 izin. Lalu, waktu mengurus perizinan pun dipersingkat dari 1.566 hari menjadi 132 hari.

" Perhitungan total belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator resolving insolvency karena belum ada praktik dari peraturan baru yang diterbitkan," kata mantan gubernur Bank Indonesia itu.

 

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More