Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 14 Maret 2024 16:01
Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024

1 dari 10 halaman

Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS

Aturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS © Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim 2024 maverick

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Penghasilan abdi negara juga bakal bertambah karena beleid Gaji ke-13 untuk 2024 sudah ditandatangani.

3 dari 10 halaman

© Dream Jokowi enggan menanggapi wacana Hak Angket yang digulirkan sejumlah politisi untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu menilai Hak Angket merupakan ranah legislatif. 2024 maverick

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

4 dari 10 halaman

© uang 2023 maverick

Mengutip laman Liputan6.com, dalam PP disebutkan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

5 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

6 dari 10 halaman

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri.

Kemudian pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

7 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

8 dari 10 halaman

Sebagai informasi, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

9 dari 10 halaman

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

10 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Beri Komentar