© MEN
Dream - Presiden Jokowi menyampaikan kabar baik. Bank Dunia kembali memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle income countries).
“ Ini proses pemulihan yang cepat setelah kita turun ke grup lower middle income countries di tahun 2020 karena pandemi,” kata Jokowi, dikutip dari Liputan6.com, Senin 3 Juli 2023.
Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas lima persen dalam enam kuartal berturut-turut. Capaian itu, kata dia, patut disyukuri.
“ Kita patut bersyukur pertumbuhan ekonomi bertahan relatif tinggi di atas lima persen dan selama enam kuartal berturut-turut ekonomi kita tumbuh di atas lima persen,” ujar Jokowi.
Namun, Jokowi mengingatkan, meskipun Indonesia telah meningkat menjadi negara pendapatan menengah atas, situasi yang dihadapi Indonesia tidak akan mudah pada semester II 2023, karena instabilitas lingkungan global dan ketegangan geopolitik yang masih berlangsung.
“ Ini berimbas pada pertumbuhan ekonomi dan aktivitas perdagangan yang melemah, kelihatan ekspor kita juga menurun, kemudian berbagai lembaga internasional memprediksi perlambatan ekonomi global, ini juga harus betul-betul kita lihat,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mewanti-wanti mengenai pergerakan tingkat suku bunga dan inflasi global yang masih relatif tinggi. Selain itu, terdapat fragmentasi perdagangan global yang menghambat kerjasama multilateral.
Situasi ekonomi global, ujarnya, menunjukkan berbagai indikator dini untuk konsumsi dan produksi yang harus diwaspadai secara hati-hati.
Bank Dunia membagi perekonomian menjadi empat kelompok berdasarkan pendapatan, yakni berpendapatan rendah (low), berpendapatan menengah rendah (lower-middle), berpendapatan menengah tinggi (upper-middle), dan berpendapatan tinggi (high income). Klasifikasinya diperbarui setiap 1 Juli dan didasarkan pada pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita dalam mata uang dollar AS terkini.
Klasiifikasi empat kelompok perekonomian berdasarkan pendapatan untuk Juli 2023 hingga Juni 2024 yakni low income (US$1.135), lower middle income (US$1.136 hingga US$4.465), upper middle income (US$4.446 hingga US$13.845), serta high income (di atas US$13.845).
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyampaikan kekecewaannya terkait anggaran perjalanan dinas di salah satu provinsi yang mencapai Rp1 miliar. Presiden kesal karena alokasi tersebut menguras anggaran dari salah satu program dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp1,5 miliar.
Program anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk penyuluhan pertanian guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka.
" Saya berikan contoh, penyuluhan pertanian di APBD provinsi, enggak usah saya sebut Provinsi mana, tujuan untuk meningkatkan SDM pertanian total anggaran Rp1,5 miliar. Rp1 miliar untuk perjalanan dinas," kata Jokowi dalam penyampaian pelaporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun 2022 di Istana Negara, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 28 Juni 2023.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi untuk program yang berbeda. Jokowi mengungkapkan terdapat alokasi anggaran pengembangan UMKM sebesar Rp2,5 miliar di sebuah daerah di Indonesia. Namun dari anggaran tersebut, dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk honor dan perjalanan dinas.
" Bayangkan berapa. Enggak ada 20 persen yang dipakai untuk betul-betul pengembangan usaha mikro," ucapnya.
Kekecewaan tersebut direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. Beleid tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menyampaikan, penggabungan materi muatan ke dalam PMK anyar ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
Aturan baru ini juga diharapkan mencegah kebocoran anggaran untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Saat ini PMK Pengelolaan Anggaran ini masih dalam tahapan penetapan dan diharapkan bisa terbit pekan depan.
" Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada. Juga laporan-laporan bahwa sebagian besar anggaran itu untuk perjalanan dinas padahal perjalanan dinas itu bagian dari apa biaya aktivitas kan," katanya Lisbon pada media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusa.
Lalu, berapa sebenarnya biaya perjalanan dinas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Mengingat anggaran yang berjalan saat ini adalah APBN/D tahun 2023, maka rujukan yang dipakai yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp580.000, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp170.000 untuk Diklat.
Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp530.000 untuk perjalanan luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp160.000 untuk Diklat.
Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp150.000 untuk pejabat eselon II, Rp200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp250.000 untuk pejabat negara.
Selain itu, juga ada pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besarannya dikategorikan sesuai provinsi (DKI Jakarta tertinggi) dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, biaya penginapan perjalanan dinas pejabat negara dan/atau setara eselon I di DKI Jakarta Rp8,72 juta, pejabat eselon II Rp2,063 juta, pejabat eselon III/golongan IV Rp992.000, pejabat eselon I/golongan III/II/I Rp730.000.
Tak hanya untuk di dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri pun turut diatur. Besarannya disesuaikan golongan dan negara tujuan.
Contoh, yang harian perjalanan dinas ke Amerika Serikat diterima sebesar USD659 untuk golongan A, USD563 untuk golongan B, USD505 untuk golongan C, dan USD447 untuk golongan D.
Advertisement
Lowongan Secret Agent Inggris MI6 Diumbar di Instagram, Mau Jadi `James Bond` di Dunia Nyata?
7 Cara Mengajarkan Anak Mengenal Emosi Lewat Intonasi Suara agar Mudah Dipahami
Pengasuh Ponpes Al Khoziny yang Ambruk: Ini Takdir dari Allah
Resep Macaron Elegan yang Bikin Tamu Terkesan ala Bon Appétit Your Majesty
Ada Hadiah dari Dream.co.id dan Communifest di Hari Komunitas Nasional, Ikut Kuisnya Yuk!