Memakai Masker Menjadi Salah Satu Bagian Protokol Kesehatan Di Lingkungan Kerja. (Foto: Shutterstock)
Dream – Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang gencar mengimbau penerapan protokol kesehatan untuk menekan penularan, termasuk di perkantoran. Meski demikian, rupanya masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan.
“ Walaupun sudah gencar mendorong protokol kesehatan, belum semuanya menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, dalam webinar “ Innovation for The Future, Economic Outlook: Peran Swasta dalam Pemulihan Ekonomi menuju Indonesia 2021”, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut catatan Kadin, ada 81,9 persen perusahaan yang menerapkan aturan jaga jarak, 85,8 persen pakai masker, dan 81,7 persen menyiapkan fasilitas mencuci tangan. Rosan menyebut masih ada 15 hingga 19 persen perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.
“ Ini juga tugas dunia usaha untuk mendorong protokol kesehatan mutlak digunakan jika tidak mau tertular,” kata dia.
Rosan mengakui virus Covid-19 ini adalah musuh yang tak terlihat. Untuk mengetahui keberadaan “ musuh”, diperlukan tes Covid-19.
Dia mengatakan Indonesia baru melakukan tes Covid-19 kepada 13.109 penduduk di antara 1 juta penduduk. Angka ini lebih rendah daripada Singapura yang 524.063 penduduk dan Amerika 341.881.
“ Kita secara testing masih tertinggal,” kata dia.
Protokol kesehatan di perkantoran sangat penting untuk mencegah penularan virus corona. Sebab, selama ini perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang benar, diharapkan penularan Covid-19 di perkantoran bisa diminimalisir. Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Hingga saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Kasus tersebut didominasi dari klaster perkantoran.
Berdasarkan data pada corona.jakarta.go.id per 30 September 2020 yang dikutip dari Liputan6.com, ada beberapa instansi yang masuk dalam klaster perkantoran di DKI. Posisi teratas ditempati Kementerian Perhubungan dengan 319 kasus terkonfirmasi.
© Dream
Posisi kedua ditempati Kementerian Kesehatan dengan 262 kasus. Sedangkan posisi ketiga ada Kementerian Pertahanan dengan 147 kasus.
Sejumlah instansi tersebut harus ditutup untuk sementara waktu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan terdapat tambahan kasus pada Rabu, 30 September 2020, sebanyak 1.059. Sehingga total kasus terkonfirmasi di DKI Jakarta menjadi 74.368 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60.320 kasus dinyatakan sembuh. Tingkat kesembuhan di DKI Jakarta saat ini mencapai 81,1 persen.
" Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.317," kata Dwi.
Berikut daftar klaster perkantoran di Jakarta yang menyumbang kasus Covid-19 cukup tinggi.
1. Kementerian Perhubungan: 319 kasus;
2. Kementerian Kesehatan: 262 kasus;
3. Kementerian Pertahanan: 147 kasus;
4. KPK: 116 kasus;
5. BPOM Pusat: 89 kasus;
6. Kantor PPLP Tanjung Priok: 88 kasus;
7. I-News TV (MNC Tower): 87 kasus;
8. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 81 kasus;
9. BPKP Jakarta Timur: 73 kasus; dan
10. PT DNP: 72 kasus
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Cara Beriman kepada Kitab-Kitab Sebelum Al-Quran, Ketahui Juga Setiap Ajaran di Dalamnya
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
20 Foto Lawas Artis Saat Masih SD, Nagita Slavina Bule Banget, Disebut Rafathar Versi Cewek!
5 Kandungan Skincare Pengganti Retinol yang Lebih Ramah untuk Kulit Sensitif