KPPU Mencium Ada Praktik Kartel Penjualan Sepeda Motor Matic Yang Dilakukan Oleh Yamaha Dan Honda. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik persaingan yang tidak sehat pada penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh dua perusahaan otomotif, yaitu PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Komisi ini menduga ada praktik kartel penjualan sepeda motor skutik yang dilakukan dua raksasa otomotif asal Jepang itu.
Dilansir dari situs kppu.go.id, Jumat 22 Juli 2016, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pasar motor ini Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, Honda memimpin pasar motor skutik kelas 110-125 cc di Indonesia.
" Proses penyelidikan inisiatif ini dilakukan oleh KPPU sejak 2014, khususnya yang matic ini. Pasar di industri sepeda matic ada yang dikuasai oleh dua produsen itu," kata Syarkawi dalam sidang perdana dugaan kartel sepeda motor matic di Jakarta.
Dia mengatakan KPPU menemukan pergerakan harga sepeda motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor matic Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor Honda.
Dalam sidang perdana yang tidak dihadiri pihak Honda ini, Syarkawi menegaskan bahwa KPPU akan terus bergerak aktif melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perilaku kartel di negeri ini tidak bisa dibiarkan.
" Saya dengan tegas dan yakin, KPPU akan terus bergerak menangani perkara-perkara kartel di Tanah Air," kata dia.
Yamaha dan Honda angkat bicara.
© Dream
Dream - Pihak Honda pun angkat bicara soal dugaan kartel yang menyeret dirinya. Honda membantah adanya dugaan praktik kartel sepeda motor matic yang dilakukan Yamaha dan Honda. Mereka juga akan menyiapkan bukti-bukti bahwa Honda tak melakukan kartel sepeda motor skutik yang disebut oleh KPPU.
" Kami menghormati proses hukum di KPPU dan kami akan menggunakan hak-hak kami sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan kepada kami (itu) tidak benar," Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor, Ahmad Muhibuddin, ketika dihubungi Dream, ditulis Jumat 22 Juli 2016.
Selain itu, Muhibuddin menjelasakan alasan Honda tak menghadiri sidang perdana dugaan kartel itu. Dia mengatakan pemanggilan KPPU mendadak dan membuat Honda tak sempat mempersiapkan diri.
" Mengapa (kami) tidak hadir di persidangan kemarin? Kami baru menerima surat panggilannya kemarin sehingga tidak memungkinkan kami untuk hadir. Kami memerlukan waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menunjuk kuasa hukum kami. Namun, kami siap (hadir) untuk menghadapi pemanggilan berikutnya," kata dia.
Sementara itu, Asisstant General Manager (GM) Marketing PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YMMI), Mohammad Masykur, mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ada di KPPU. Mereka pun membantah pihaknya melakukan kartel sepeda motor skutik bersama Honda.
" Yamaha tidak melakukan pengaturan harga/kartel bersama Honda," kata Masykur ketika dihubungi Dream.
Dia mengatakan pihaknya mengkaji laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan oleh KPPU beberapa hari yang lalu. Perusahaan otomotif ini akan memberikan tanggapan terhadap temuan KPPU beberapa hari lagi.
" Yamaha sedang melakukan kajian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh KPPU dalam sidang hari Selasa 19 Juli 2016 dan akan memberikan tanggapan antara tanggal 26-28 Juli 2016," kata Masykur. ((Ism)
Advertisement
Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota



Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan