Kategori Selebgram Yang Wajib Bayar Pajak (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream – Pemerintah saat ini sedang mengkaji aturan pengenaan pajak bagi selebriti Instagram (selebgram) atau YouTubers. Wacana ini sebetulnya sudah cukup lama berkembang namun kini gambarannya semakin jelas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tak semua Selebgram akan dikenakan penarikan pajak tersebut. Ketentuan pajak hanya diberikan jika selebgram mendapat penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk kategori selebgram yang bebas dari pajak adalah mereka yang penghasilan selama setahun masih di bawah ketentuan PTKP yakni Rp45 juta hingga Rp54 juta.
" Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari laman Liputan6.com, Selasa 22 Januari 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pemerintah selama ini memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur pengenaan pajak bagi para selebgram.
" Tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," kata dia.
Yoga menjelaskan, aturan mengenai pajak penghasilan tidak merinci sebuah profesi. Yang jelas, mereka yang wajib membayar pajak penghasilan yakni tidak masuk dalam kategori PTKP.
" Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Andina Librianty)
Dream - Penyanyi Fatin Shidqia mengaku tidak memahami rancangan peraturan pemerintah terkait pajak selebritis instagram (selebgram). Dikatakan Fatin, rencana tersebut kemungkinan muncul karena banyaknya pebisnis yang promosi iklan lewat akun sosial media.
" Aku enggak tahu banget sih dunia pengendorse-an, sampai pemerintah suruh pakai pajak. Karena kan endorse-an ini kan sudah lama, setelah selebgram ada jadi baru ada," kata Fatin di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 21 Oktober 2016.
Wanita 20 tahun ini pun mengatakan masih harus belajar banyak soal pajak bagi pesohor dunia sosial media ini.
" Aku belum tahu nih dari sisi pengendorsean sama sisi pemerintahnya. Aku belum tahu mana yang benar dan salah. Itu kan relatif ya. Aku enggak berani mutusin setuju apa enggak, " tambah Fatin.
Meski belum paham, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini tidak masalah dengan rencana pemerintah mengenakan pajak itu. " Aku sih ngerasa selama selebgramnya enggak apa-apa, dan pemerintah sudah putusin kalau ada pajak. Selama enggak ada protes dari selebgramnya juga, " pungkasnya.(Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu