Logo Baru Halal Indonesia (kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama telah mengeluarkan logo halal baru. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masih punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kehalalan sebuah produkk.
" Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut Undang-Undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dikutip dari merdeka.com, Senin 14 Maret 2022.
" Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," tambah dia.
Dahulu, kata dia, logo halal memang menjadi hak dan wewenang MUI. " Tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar dia.
Anwar menyayangkan logo baru tersebut tidak memuat kata MUI. Padahal, kata dia, dalam pembicaraan ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo halal baru tersebut.
" Ada kata BPJPH, MUI, dan kata halal, dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI-nya hilang," ungkap Anwar.
Menurut dia, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab dalam bentuk kaligrafi pada logo baru membuat banyak orang tak tahu bahwa simbol itu merupakan kata halal. Logo baru itu, tambah dia, terlalu mengedepankan kepentingan artistik.
" Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," tutur dia.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang