Kemenag Luncurkan Logo Baru Halal Indonesia, Begini Tanggapan MUI

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 14 Maret 2022 11:36
Kemenag Luncurkan Logo Baru Halal Indonesia, Begini Tanggapan MUI
"Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," tutur Anwar Abbas.

Dream - Kementerian Agama telah mengeluarkan logo halal baru. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masih punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kehalalan sebuah produkk.

" Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut Undang-Undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dikutip dari merdeka.com, Senin 14 Maret 2022.

" Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," tambah dia.

1 dari 2 halaman

Dahulu, kata dia, logo halal memang menjadi hak dan wewenang MUI. " Tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar dia.

Anwar menyayangkan logo baru tersebut tidak memuat kata MUI. Padahal, kata dia, dalam pembicaraan ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo halal baru tersebut.

" Ada kata BPJPH, MUI, dan kata halal, dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI-nya hilang," ungkap Anwar.

2 dari 2 halaman

Menurut dia, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab dalam bentuk kaligrafi pada logo baru membuat banyak orang tak tahu bahwa simbol itu merupakan kata halal. Logo baru itu, tambah dia, terlalu mengedepankan kepentingan artistik.

" Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," tutur dia.

Beri Komentar