Digaji Negara Rp135 Juta, Apa sih Tugas Kepala Bank Tanah?

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 25 Desember 2022 09:20
Digaji Negara Rp135 Juta, Apa sih Tugas Kepala Bank Tanah?
Lalu dengan dengan gaji sebesar itu, apa tugas Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah?

Dream - Presiden Jokowi telah meresmikaan gaji Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah yang mencapai Rp135 juta. Honorarium ini bahkan lebih besar dari yang diterima sang Kepala Negara.

Penetapan gaji pejabat struktural Bank Tanah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah, yang diundangkan pada 21 Desember 2022.

" Gaji Kepala Badan Pelaksana (Bank Tanah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," dikutip dari Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022.

Lalu dengan dengan gaji sebesar itu, apa tugas Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Pasal 3 tertulis bahwa bank tanah memiliki 6 fungsi yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

1 dari 4 halaman

Tugas Bank Tanah

Bank Tanah mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah dan tahunan. Kemudian melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain, melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Selanjutnya, Bank Tanah melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan pemeliharaan dan pengamanan dan pengendalian tanah, melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.

Tugas lainnya adalah melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

2 dari 4 halaman

Kewenangan Bank Tanah

Pada Bab III, Pasal 23 juga diatur mengenai kewenangan Bank Tanah, yaitu; Bank Tanah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan rencana induk. Bank Tanah berwenang membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan.

Kewenangan lainnya yaitu Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah, dan berwenang menentukan tarif pelayanan.

" Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif jangka waktu dan tata cara pembayaran yang kompetitif," demikian keterangan tentang Kewenangan Kepala Bank Tanah yang tertulis dalam Pasal 26 ayat 4.

" Bank tanah dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerjasama pemanfaatan tanah."

3 dari 4 halaman

Pejabat Struktural Bank Tanah Lainnya

Di luar Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Bank Tanah juga memiliki pejabat struktural lain semisal Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Adapun gaji dalam bentuk honorarium terkecil yang diterima setiap bulan didapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas, yakni sebesar Rp27 juta.

" (Besaran Honorarium) Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf f.

 

 

4 dari 4 halaman

Selain upah bulanan, Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali honorarium, Tunjangan Transportasi senilai Rp 5,4 juta (20 persen dari honorarium), dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar Rp 6,75 juta (25 persen dari honorarium).

Sekretaris Dewan Pengawas pun memperoleh Insentif Kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah. Plus, fasilitas dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan hukum.

" Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.

Sumber: Merdeka.com dan Liputan6.com

Beri Komentar