Ketua Dewan Komisioner OJK Dalam Pertemuan Tahunan IDB
Dream - Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan kesempatan langka menjadi pembicara pertemuan tahunan Bank Pembangunan Islam (IDB) ke-40 yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi.
Pada kesempatan ini, OJK memaparkan kesuksesan pembangunan keuangan syariah di Indonesia.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Jumat, 27 Juni 2014, Muliaman Hadad sebagai Ketua Dewan Komisaris OJK memaparkan perkembangan industri microtakaful di Indonesia yang pertumbuhannya cukup menggembirakan, dengan potensi pasar yang cukup besar.
Indonesia juga memaparkan Grand Design Microinsurance Indonesia yang di dalamnya mencakup microtakaful yang pada Oktober tahun 2013 telah diluncurkan oleh OJK.
Di industri keuangan syariah, Muliaman menyampaikan bahwa pertumbuhan sektor ini telah berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di segmen perbankan syariah, pertumbuhan rata-rata aset telah mencapai rata-rata 37,4 persen dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset sekitar US$ 21 miliar dolar AS.
Industri perbankan syariah Indonesia juga memiliki hampir 13 juta rekening simpanan, dan kurang lebih didukung dengan 3.000 jaringan kantor di seluruh Indonesia.
Pangsa pasar perbankan syariah saat ini telah mencapai 4,9 persen dari aset perbankan di Indonesia.
Sementara pasar modal syariah juga telah berkembang dengan meningkatnya jumlah penerbitan Sukuk termasuk Sukuk pemerintah. Lebih dari 300 saham syariah yang merupakan bagian dari Islamic Index. Reksadana syariah juga tumbuh cukup signifikan dengan outstanding dana kelolaan sekitar US$ 1 miliar dolar AS.
Diakui Muliaman, penetrasi asuransi syariah relatif kecil. Namun dengan dukungan iklim pengaturan saat ini, penetrasi juga akan meningkat secara signifikan di masa depan.
Pada forum ini, Muliaman Hadad menyampaikan pentingnya memiliki Arsitektur Keuangan Syariah yang terintegrasi sehingga diharapkan ke depan industri keuangan syariah Indonesia berkembang lebih besar. (Ism)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali