Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diubah, hanya 15 Hari Sebulan

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 14 Juli 2021 10:35
Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diubah, hanya 15 Hari Sebulan
Luhut minta Ida Fauziah untuk menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

Dream - Luhut Binsar Pandjaitan meminta jam kerja para buruh atau pekerja diperketat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, untuk menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

" Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut dalam rapat koordinasi virtual, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 14 Juli 2021.

Namun Luhut mengingatkan Menaker agar membuat aturan yang jelas agar agar perusahaan tidak menafsirkan work from home (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja atau buruh.

" WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

1 dari 2 halaman

Agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur agar tidak bersamaan.

" Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," tegas Luhut.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur untuk mengimbau pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

" Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata Ida.

Pengusaha atau pimpinan perusahaan, kata Ida, juga diimbau agar memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja atau buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

" Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid," tutur Ida.

Beri Komentar