Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (Liputan6.com)
Dream - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMA) di Australia.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, M Rum, membenarkan Karen sedang dalam penahanan.
" Benar, tapi ini bukan masalah benar atau tidak (ditahan). Ke Pidsus saja dulu. Pak Jampidsus mau rilis sebentar lagi," ujar Rum, dikutip dari Liputan6.com, Senin 24 September 2018.
Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Karena, ada tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp588 miliar.
Tiga tersangka tersebut yaitu Chief Legal Council and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, dan Direktur Hulu Pertamina berinisial BK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari investasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd. atas nama Pertamina. Atas investasi ini, Pertamina mendapatkan hak mengelola Blok BMG.
Nilai investasi tersebut mencapai US$31 juta. Perjanjian antara Pertamina dengan ROC Oil Ltd ditandatangani pada 27 Mei 2009.
Pertamina harus menanggung sejumlah biaya lain yang timbul dari pengelolaan Blok BMG sebagai konsekuensi dari kerja sama tersebut. Nilainya mencapai US$26 juta, setara Rp568 miliar saat itu.
Dari blok tersebut, Pertamina berharap mendapatkan minyak mentah sebanyak 812 barel per hari. Sayangnya, Blok BMG hanya mampu menghasilkan 252 barel per hari.
Pada 25 November, ROC Oil Ltd memutuskan menghentikan aktivitas produksi dan menutup Blok BMG dengan alasan tidak ekonomis. Akibatnya, investasi yang ditanamkan Pertamina tidak memberikan manfaat untuk menambah cadangan minyak.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya