Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kasus penemuan Pertamax oplosan yang melibatkan PT Pertamina dan sub-holdingnya. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak Pertamina saja tidak cukup untuk mengatasi dampak yang telah dirasakan oleh konsumen.
" Kasus Pertamax oplosan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, seolah-olah semua kesalahan Pertamina langsung terhapus. Lalu bagaimana dengan kerugian yang dialami konsumen? Apakah Pertamina memiliki inisiatif untuk memberikan ganti rugi kepada mereka?" ujar Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina dan sub-holdingnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Mufti Anam juga menekankan bahwa konsumen membeli bahan bakar bukan untuk dikonsumsi langsung, melainkan digunakan dalam aktivitas sehari-hari seperti perjalanan dari rumah ke tempat kerja. " Saya tidak bisa membayangkan jika oksigen juga dikelola oleh Pertamina, bisa jadi malah dioplos dengan karbon dioksida," tambahnya.
Sebagai solusi, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini mengusulkan agar Pertamina memanfaatkan aplikasi MyPertamina sebagai sarana pemberian kompensasi kepada konsumen yang terdampak.
" Netizen banyak memberikan masukan yang masuk akal. Misalnya, bagaimana jika Pertamina mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan memberikan Pertamax gratis selama setahun? Itu mungkin sulit dilakukan. Tapi bisa saja diganti dengan pemberian gratis selama seminggu atau sebulan. Atau ada langkah lain yang bisa diambil agar rakyat merasa ada usaha dari Pertamina untuk memperbaiki keadaan dan menunjukkan permintaan maafnya secara konkret," ujarnya.
Mufti Anam berharap Pertamina segera mengambil langkah nyata guna menjaga kepercayaan publik dan memulihkan integritasnya di mata masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pertamina juga diminta untuk menjelaskan secara rinci upaya yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib