Ilustrasi SIM. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Cuti Lebaran 2018 telah ditetapkan sebanyak 10 hari, yaitu 11—20 Juni 2018. Dengan liburnya sebagian besar para petugas layanan publik dipastikan sejumlah kegiatan perkantoran akan mengalami libur panjang.
Lalu bagaimana jika di hari libur tersebut, masa tenggat waktu berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis? Padahal aturan menetapkan pemilik kendaraan harus membuat SIM Baru jika terlambat mengurus perpanjangan satu hari saja.
Tenang Sahabat Dream, ada kabar baik dari pihak kepolisian. Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 7 Juni 2018, Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) No. ST/1469/VI/YAN.1/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang berisi perpanjangan pelayanan masa berlaku SIM akan libur saat cuti bersama Idul Fitri sejak 11—20 Juni 2018.
Masyarakat memang diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum cuti bersama. Namun jika tak sempat, Polri akan memberikan tenggan waktu pada 21—27 Juni 2018.
Jika lewat dari tanggal 27 Juni 2018, akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat, beberapa satpas akan membuka layanan penerbitan SIM pada masa libur atau cuti bersama. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di SATPAS SIM Online, mobil SIM keliling, dan gerai pelayanan SIM Online.
(Sah)
Advertisement
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu