PNS Dilarang Membawa Mobil Dinas Untuk Mudik. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik. Inbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/21/M.KT.02/2018.
“ Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” kata Asman dalam surat edaran yang diterbitkan pada 5 Juni 2018 tersebut.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 6 Juni 2018, Asman menegaskan pemberian tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 sudah cukup.
Asman mengingatkan para pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS kecuali dengan alasan yang sangat penting.
Sementara untuk PNS yang masuk kerja ketika masa cuti bersama, akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
" PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media