Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani Aturan Cuti Bersama 2018 Untuk PNS.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) No. 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Jokowi mempertimbangkan cuti bersama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
“ Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum pertama Keppres tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 5 Juni 2018.
Adapun tanggal 24 Desember 2018 (Senin), menurut diktum pertama Keppres tersebut, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
“ Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Mereka yang bertugas saat cuti bersama, akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
“ Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN