Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 28 September 2026 10:45
Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI
BEI menghapuskan kriteri nomor 1, 6, 7, dan/atau 10 dalam kriteria saham yang masuk daftar Papan Pemantauan Khusus

DREAM.CO.ID - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEO) mengeluarkan 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara 42 efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena dinilai masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Keputusan itu dilakukan setelah BEI menerbitkan melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai efektif diberlakukan pada hari ini, (Senin, 28/9/2026).

“ Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.

Menurut Iding, penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery.

Penyempurnaan ketentuan terkait Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement) dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA), serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar termasuk penyelarasan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan terkait minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.

Ketentuan Papan Pemantauan Khusus telah mengalami beberapa tahapan pengembangan, termasuk implementasi Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, serta tinjauan pasca implementasi pada 21 Juni 2024.

1 dari 3 halaman

Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Kriteria lainnya dalam Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk kriteria terkait kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia.

Selain itu, melalui perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan Efek pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.

Penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses tersebut, sehingga harga yang terbentuk dapat semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.

 

2 dari 3 halaman

Apa itu Papan Pemantauan Khusus

Mengutip laman KAF Sekuritas Indonesia, Papan Pemantauan Khusus (PPK) adalah salah satu papan perdagangan saham yang ada di BEI. PPK berisi saham-saham yang emitennya mengalami sejumlah kendala fundamental dan likuditas perdagangan menurut peraturan BEI.

Secara umum, keberadaan papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi investor agar lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham-saham yang tercatat di dalamnya.

Meskipun mungkin terkesan mengkhawatirkan, laman stockbit.com menjelaskan Papan Pemantauan Khusus sebenarnya memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan investor. Melalui papan ini, investor dapat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai kondisi perusahaan, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan bijaksana.

Efek ditetapkan keluar dari PPK jika otoritas BEI menilai kendala yang dihadapi emiten telah teratasi.

Dalam praktiknya, saham di Papan Pemantauan Khusus akan diberi notasi khusus X dan diperdagangkan secara Full Call Auction yaitu mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang match hanya pada jam tertentu, last price kemudian ditentukan berdasarkan volume perdagangan terbesar.

Keterangan resmi dari BI menjelaskan bahwa implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

 

3 dari 3 halaman

11 Kriteria Saham masuk Papan Pemantauan Khusus

Sebelum terbitnya penyempurnaan peraturan PPK, BEI memiliki 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan terbitnya ketentuan baru, kriteria nomor 1, 6, 7, dan/atau 10 telah dihapus.

Beri Komentar