PNS Non Struktural Juga Mendapatkan THR Dari Pemerintah.
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018.
Presiden JOkowi juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
Lembaga Non-Struktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 25 Mei 2018.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
“ Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (ism)
Ketua: Rp24,98 juta
Wakil: Rp23,54 juta
Sekretaris: Rp23,3 juta
Anggota: Rp22,3 juta
Setara Eselon I: Rp19,75 juta
Setara Eselon II: Rp15,48 juta
Setara Eselon III: Rp10,98 juta
Setara Eselon IV: Rp8,42 juta
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp3,4 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3,68 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
Pendidikan SMA/D-1/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp3,89 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,24 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,62 juta
Pendidikan D-2/D-3/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp4,35 juta
-masa kerja 10-20 tahun: Rp4,73 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,17 juta
Pendidikan S-1/D-4/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp5,23 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp5,68 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp6,16 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp6,63 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah