PNs Yang Menyebarkan Radikalisme Akan Ditindak Tegas. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak sembarangan membuat unggahan di sosial media.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi tegas untuk abdi negara yang ketahuan turut menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, perpecahan, dan paham radikalisme.
Upaya ini sebagai bagian dari langkah BKN untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
“ Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin 14 Mei 2018.
Bima berkata PNS saling mengingatkan untuk melaporkan rekan yang justru memperkeruh suasana. Atau, melakukan berbagai bentuk yang memecah belah persatuan.
“ Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi, kita para PNS, menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
