PNs Yang Menyebarkan Radikalisme Akan Ditindak Tegas. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak sembarangan membuat unggahan di sosial media.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi tegas untuk abdi negara yang ketahuan turut menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, perpecahan, dan paham radikalisme.
Upaya ini sebagai bagian dari langkah BKN untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
“ Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin 14 Mei 2018.
Bima berkata PNS saling mengingatkan untuk melaporkan rekan yang justru memperkeruh suasana. Atau, melakukan berbagai bentuk yang memecah belah persatuan.
“ Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi, kita para PNS, menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media