PNs Yang Menyebarkan Radikalisme Akan Ditindak Tegas. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak sembarangan membuat unggahan di sosial media.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi tegas untuk abdi negara yang ketahuan turut menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, perpecahan, dan paham radikalisme.
Upaya ini sebagai bagian dari langkah BKN untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
“ Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin 14 Mei 2018.
Bima berkata PNS saling mengingatkan untuk melaporkan rekan yang justru memperkeruh suasana. Atau, melakukan berbagai bentuk yang memecah belah persatuan.
“ Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi, kita para PNS, menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN