PNs Yang Menyebarkan Radikalisme Akan Ditindak Tegas. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tak sembarangan membuat unggahan di sosial media.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi tegas untuk abdi negara yang ketahuan turut menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, perpecahan, dan paham radikalisme.
Upaya ini sebagai bagian dari langkah BKN untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
“ Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Senin 14 Mei 2018.
Bima berkata PNS saling mengingatkan untuk melaporkan rekan yang justru memperkeruh suasana. Atau, melakukan berbagai bentuk yang memecah belah persatuan.
“ Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi, kita para PNS, menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi

Sosok Low Tuck Kwong, Dulu Perantau Kini Raja Batu Bara Indonesia

Tenteng Tumbler Hits, Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907


Puasa 8 Jam Sehari Berpotensi Membantu Mengontrol Gula Darah pada Diabetes Tipe 1


Antara Bakat dan Usaha, Mana yang Lebih Menentukan Kesuksesan?


SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

8 Alasan Tidur Makin Buruk di Usia Paruh Baya dan Kebiasaan yang Bisa Membantu
