Kapan THR PNS Cair? (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan cair sebelum H-14 Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa memenuhi kebutuhan Lebarannya jauh-jauh hari.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 21 Mei 2018, pencairan dana itu masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Diharapkan PP itu segera keluar.
“ Tunggu, sabar. Sebentar lagi. Mudah-mudahan cepat. Pokoknya kami ingin cepat,” kata dia di Jakarta.
Asman mengatakan tak ada kendala penerbitan PP ini. Dia menargetkan pencairan THR maksimal 2 minggu sebelum Idul Fitri 2018.
“ Pokoknya jangan lambat membayar. Maksudnya paling lambat (THR) itu, kan, H-14 dibayarkan,” kata dia.
Bagaimana dengan gaji ke-13?
Asman mengatakan tunjangan ini akan diberikan pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 ini akan diatur dalam PP tersendiri.
“ Itu, kan, Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) beda-beda,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`