Kapan THR PNS Cair? (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan cair sebelum H-14 Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa memenuhi kebutuhan Lebarannya jauh-jauh hari.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 21 Mei 2018, pencairan dana itu masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Diharapkan PP itu segera keluar.
“ Tunggu, sabar. Sebentar lagi. Mudah-mudahan cepat. Pokoknya kami ingin cepat,” kata dia di Jakarta.
Asman mengatakan tak ada kendala penerbitan PP ini. Dia menargetkan pencairan THR maksimal 2 minggu sebelum Idul Fitri 2018.
“ Pokoknya jangan lambat membayar. Maksudnya paling lambat (THR) itu, kan, H-14 dibayarkan,” kata dia.
Bagaimana dengan gaji ke-13?
Asman mengatakan tunjangan ini akan diberikan pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 ini akan diatur dalam PP tersendiri.
“ Itu, kan, Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) beda-beda,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%