Kapan THR PNS Cair? (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan cair sebelum H-14 Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa memenuhi kebutuhan Lebarannya jauh-jauh hari.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 21 Mei 2018, pencairan dana itu masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Diharapkan PP itu segera keluar.
“ Tunggu, sabar. Sebentar lagi. Mudah-mudahan cepat. Pokoknya kami ingin cepat,” kata dia di Jakarta.
Asman mengatakan tak ada kendala penerbitan PP ini. Dia menargetkan pencairan THR maksimal 2 minggu sebelum Idul Fitri 2018.
“ Pokoknya jangan lambat membayar. Maksudnya paling lambat (THR) itu, kan, H-14 dibayarkan,” kata dia.
Bagaimana dengan gaji ke-13?
Asman mengatakan tunjangan ini akan diberikan pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 ini akan diatur dalam PP tersendiri.
“ Itu, kan, Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) beda-beda,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
