Kapan THR PNS Cair? (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan cair sebelum H-14 Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa memenuhi kebutuhan Lebarannya jauh-jauh hari.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 21 Mei 2018, pencairan dana itu masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Diharapkan PP itu segera keluar.
“ Tunggu, sabar. Sebentar lagi. Mudah-mudahan cepat. Pokoknya kami ingin cepat,” kata dia di Jakarta.
Asman mengatakan tak ada kendala penerbitan PP ini. Dia menargetkan pencairan THR maksimal 2 minggu sebelum Idul Fitri 2018.
“ Pokoknya jangan lambat membayar. Maksudnya paling lambat (THR) itu, kan, H-14 dibayarkan,” kata dia.
Bagaimana dengan gaji ke-13?
Asman mengatakan tunjangan ini akan diberikan pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 ini akan diatur dalam PP tersendiri.
“ Itu, kan, Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) beda-beda,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah