Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah memberi sinyal Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bakal lebih besar dari sebelumnya. PNS akan mendapatkan gaji pokok bersama tunjangan kinerja (tukin).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 11 April 2018, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sedang menanti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian PANRB.
“ Nanti saja. Tunggu RPP yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya,” kata Askolani di Jakarta kepada Liputan6.com.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tahun ini PNS akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok termasuk tunjangan kinerja.
Kalau tahun lalu, PNS hanya mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok. “ Sekarang, kan, termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” kata Asman.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%