Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah memberi sinyal Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bakal lebih besar dari sebelumnya. PNS akan mendapatkan gaji pokok bersama tunjangan kinerja (tukin).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 11 April 2018, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sedang menanti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian PANRB.
“ Nanti saja. Tunggu RPP yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya,” kata Askolani di Jakarta kepada Liputan6.com.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tahun ini PNS akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok termasuk tunjangan kinerja.
Kalau tahun lalu, PNS hanya mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok. “ Sekarang, kan, termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” kata Asman.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah