Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah memberi sinyal Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bakal lebih besar dari sebelumnya. PNS akan mendapatkan gaji pokok bersama tunjangan kinerja (tukin).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 11 April 2018, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sedang menanti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian PANRB.
“ Nanti saja. Tunggu RPP yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya,” kata Askolani di Jakarta kepada Liputan6.com.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tahun ini PNS akan mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok termasuk tunjangan kinerja.
Kalau tahun lalu, PNS hanya mendapatkan THR berdasarkan gaji pokok. “ Sekarang, kan, termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” kata Asman.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara



Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Cara Berhenti Minum Minuman Manis dalam 14 Hari, Ikuti Langkah Sederhana Ini

PMI Salurkan 1 Juta Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau