Berapa Besar THR Yang Didapatkan PNS Tahun Ini?
Dream – Regulasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, menyebutkan THR akan dicairkan pada bulan ini. THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017, penerima THR ini termasuk PNS serta anggota TNI dan Polri yang ditempatkan di luar negeri, PNS serta anggota TNI dan Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS serta anggota TNI dan Polri yang diberhentikan sementara, PNS serta anggota TNI dan Polri yang merupakan penerima uang tunggu, dan calon PNS.
THR yang diberikan itu sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Gaji pokok adalah gaji yang tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan undang-undang.
Penerima THR ini tidak boleh menerima lebih dari satu THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kalau PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara menerima lebih dari satu gaji pokok, maka THR yang diberikan adalah salah satu yang jumlahnya lebih besar. Kalau menerima lebih dari satu tunjangan, PP ini meminta penerima THR mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“ Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebih Rp4,75 juta, maka THR yang dibayarkan adalah sebesar Rp4,75 juta,” bunyi pasal 7 ayat 5 PP No. 25 Tahun 2017.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengundang-undangkannya pada 13 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib