Presiden Joko Widodo Menghadiri Buka Puasa Bersama Dengan Keluarga Besar TNI. (Sumber: Setkab.go.id)
Dream - Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pun turut dipertanyakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk TNI. Bahkan, Jokowi mengaku sempat menelepon Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, sebelum menghadiri buka puasa bersama dengan keluarga besar TNI.
" Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer," kata dia di hadapan ribuan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 28 Juni 2016.
Jokowi mengatakan ada pegawai yang sudah menerima THR dan ada yang belum menerima. Dia meminta mereka yang belum menerima untuk bersabar.
" Maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima. Insya Allah hari Rabu," kata dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini hanya ingin memastikan pencairan tunjangan ini kepada menterinya. Sebab, dia tahu pertanyaan yang akan diajukan TNI dan PNS Mabes TNI adalah seputar THR dan gaji ke-13.
" Kalau ketemu prajurit, saya pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri," kata dia.
Sekadar informasi, Jokowi telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari