Bertemu Tentara, Jokowi Telepon Menkeu Tanya Pencairan THR
Dream - Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pun turut dipertanyakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk TNI. Bahkan, Jokowi mengaku sempat menelepon Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, sebelum menghadiri buka puasa bersama dengan keluarga besar TNI.
"Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer," kata dia di hadapan ribuan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 28 Juni 2016.
Jokowi mengatakan ada pegawai yang sudah menerima THR dan ada yang belum menerima. Dia meminta mereka yang belum menerima untuk bersabar.
"Maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima. Insya Allah hari Rabu," kata dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini hanya ingin memastikan pencairan tunjangan ini kepada menterinya. Sebab, dia tahu pertanyaan yang akan diajukan TNI dan PNS Mabes TNI adalah seputar THR dan gaji ke-13.
"Kalau ketemu prajurit, saya pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri," kata dia.
Sekadar informasi, Jokowi telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Jokowi Tertawa Ketika Ditanya Jadi Ketum Golkar
Ia pun berkelakar ingin jadi Ketua Indonesia saja.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Sudah Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran
Jokowi mengungkap pertemuan itu dihadiri empat orang, namun ia enggan membeberkan siapa saja pihak yang dimaksud.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Soal Bertemu Paloh: Tak Perlu Siapa Inisiatif, yang Penting Buat Negara
Menurut Jokowi, tidak penting siapa yang mengundang dan memiliki inisiatif untuk bertemu.
Baca SelengkapnyaMomen Kocak Jokowi Sengaja Sebut Gelar Lengkap Menteri Basuki Saat Resmikan Pasar, Pak Bas sampai Salah Tingkah
Basuki pun tertawa sambil melirik ke arah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berada di sebelahnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Anies yang Kaget Soal Komentar Debat Capres: Saya Bicara Ketiga Calon
Jokowi menegaskan apa yang diungkap soal debat itu untuk introspeksi semua paslon.
Baca SelengkapnyaJokowi Buka Suara Soal Rencana Bertemu Megawati
Menurut Jokowi, pertemuan itu dalam rangka silaturahmi.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Gak Enakan
Sahabat Dream pernah nggak sih punya perasaan gak enak minta bantuan atau kasih komentar tapi malah jadi makan hati sendiri?
Baca Selengkapnya