Presiden Joko Widodo Menghadiri Buka Puasa Bersama Dengan Keluarga Besar TNI. (Sumber: Setkab.go.id)
Dream - Masalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pun turut dipertanyakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk TNI. Bahkan, Jokowi mengaku sempat menelepon Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, sebelum menghadiri buka puasa bersama dengan keluarga besar TNI.
" Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer," kata dia di hadapan ribuan prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 28 Juni 2016.
Jokowi mengatakan ada pegawai yang sudah menerima THR dan ada yang belum menerima. Dia meminta mereka yang belum menerima untuk bersabar.
" Maksimal nanti hari Rabu pasti sudah diterima. Insya Allah hari Rabu," kata dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini hanya ingin memastikan pencairan tunjangan ini kepada menterinya. Sebab, dia tahu pertanyaan yang akan diajukan TNI dan PNS Mabes TNI adalah seputar THR dan gaji ke-13.
" Kalau ketemu prajurit, saya pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri," kata dia.
Sekadar informasi, Jokowi telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN