Mulai Hari Ini, THR PNS Cair.
Dream - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair per hari ini, Kamis 23 Juni 2016. Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro.
" Yang dari kemarin ribut tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini. Mulai Kamis secara bertahap gaji, tunjangan jabatan dan keluarga dibayar bersamaan THR. Mulai Kamis secara bertahap bisa diberikan," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.
Dia mengatakan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tertuang dalam 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini mengatakan besar THR yang dibagikan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum/jabatan. Tunjangan kinerja tidak termasuk ke dalam perhitungan THR.
" Saya tegaskan THR ini hanya diberikan untuk pegawai yang masih aktif," kata dia.
Sementara itu, Bambang mengatakan gaji ke-13 ini akan dicairkan pada bulan depan. Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. " Gaji ke-13 baru akan dibayarkan sebelum Tahun Ajaran Baru, sekitar 11 Juli 2016," kata dia.
Sekadar informasi, dilansir dari Sekretariat Kabinet, PP yang menjadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 adalah PP No, 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan; PP No. 20 Tahun 2016 tentang pemberian THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara; PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural; serta PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. (Ism)
Dream - Karyawan swasta, terutama mereka yang baru bekerja, akan bergembira dengan kabar seputar Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, karyawan mendapatkan hak THR meski masih bekerja selama satu bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi menyatakan karyawan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertanggal 8 Maret 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, Permenaker ini menjadi turunan Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
" Permenaker yang salah satunya menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan," ujar Haiyani di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Pada ketentuan sebelumnya berdasarkan Pemenaker Nomor 4 Tahun 1994, THR dibayarkan kepada karyawan dengan masa kerja minimal selama tiga bulan. Dengan adanya aturan baru ini, maka ketentuan lama sudah tidak berlaku.
Haiyani menegaskan peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Indonesia. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya maka akan diberi sanksi.
" Jelas kita tegaskan perusahaan harus mengikuti aturan yang telah kami edarkan secara tertulis. Jika mereka melanggar akan kami beri surat tegurat secara tertulis. Jika masih belum ada respon, maka izin produksinya akan kami tutup sementara," ujar dia.
Sementara terkait perhitungan besarnya THR berdasarkan ketentuan baru ini, misalnya upah pekerja atau buruh selama satu bulan Rp4.000.000 maka secara proporsional masa kerja satu bulan yakni, (1/12) x Rp4.000.000,00,- = Rp333.333,32 atau Rp330.000.
Dengan begitu, THR dengan masa kerja satu bulan sebesar Rp 330.000. Kemudian jika pekerja sudah tujuh bulan bekerja, maka perhitungannya menjadi (7/12) x Rp4.000.000 = Rp2.333.333,32 atau Rp2.330.000
Laporan: Ilman Nafian
Dream - Pemerintah mengubah aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sekarang, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya meskipun dia baru bekerja selama sebulan.
" Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Jakarta, dilansir situs kemnaker.go.id, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.
Hanif mengatakan ada tiga pertimbangan aturan itu dibuat. Pertama, peran, fungsi, dan risiko pekerja yang bekerja selama tiga bulan dan satu bulan sama saja. Kedua, pekerja sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan walaupun baru bekerja selama sebulan. Ketiga, pekerja yang direkrut menandakan mereka dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan tiga pertimbangan tersebut, Hanif menilai perusahaan perlu menghargai para pekerja dengan dengan memberikan THR secara proporsional. " Prinsipnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR," kata dia.
Hanya, lanjut Hanif, kalau yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih besar daripada ketentuan yang di atas, THR yang dibayarkan adalah THR yang tercantum dalam PP atau PKB itu.
Selain itu, Hanif mengatakan pembayarabn THR wajib dilaksanakan maksimal H-7 sebelum hari raya berlangsung. Hal ini seusai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja atau buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
Dream - Pemerintah memastikan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 dan ke-14 akan cari dalam satu sampai dua bulan lagi. Penerima gaji ini tidak hanya sebatas pegawai PNS.
Pemerintah juga akan memberikan gaji tersebut kepada pensiunan PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah, hingga menteri.
" Kalau untuk aparatur negara yang masih aktif, besar THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, sementara untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, di Jakarta, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu 18 Mei 2016.
Herman mengatakan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban hidup para aparatur negara.
" Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata dia.
Herman melanjutkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR berasal dari dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD. Gaji yang berasal dari dana APBN diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, walikota/bupati beserta wakilnya, pejabat lain yang hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, dan wakil menteri.
Sedangkan dana dari APBD akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Besaran gaji ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016.
" Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sedangkan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," kata dia.
Pensiunan PNS mendapat gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, sementara penerima tunjangan hanya mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Herman mengatakan regulasi gaji ke-13 dan THR tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah itu, rancangan Peraturan Pemerintah akan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib