Tahun Ini, Pemerintah Akan Memberikan Gaji Ke-13 Dan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dream - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah lama menjadi perbincangan publik, pemerintah akhirnya memastikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi para abdi negara tersebut.
Pemerintah menyatakan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan terpisah.
Deputi Direktur Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan pembayaran dua tambahan gaji ini akan didahulu dengan pencarian THR pada Juni ini.
Berselang sebulan kemudia, atau pada Juli 2016, para PNS kembali mendapatkan tambahan pemasukan dari pembayaran gaji ke-13.
Alasan pemisahan pembayaran tersebut, ujar Setiawan, disebabkan masalah ketersediaan dana menjadi pemicunya.
" Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sekaligus," kata dia di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Kamis 2 Juni 2016.
Setiawan melanjutkan, ketentuan tentang pembayaran dua jenis gaji ini akan tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, rancangan PP ini telah rampung diharmonisasi.
" (RPP) sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden," kata dia.
Dream - Untuk pertama kalinya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Tak cuma itu, abdi negara juga bersiap menerima gaji ke-13.
Meski sudah memberikan kepastian diberikan pada Juli 2016, pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS belum bisa dipastikan waktunya.
“ Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Hidayah Azmi Nasution.
Mengutip laman Setkab, Senin, 16 Mei 2016, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah proses harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
Dream - Pemerintah memastikan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) ke-13 dan ke-14 akan cari dalam satu sampai dua bulan lagi. Penerima gaji ini tidak hanya sebatas pegawai PNS.
Pemerintah juga akan memberikan gaji tersebut kepada pensiunan PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah, hingga menteri.
" Kalau untuk aparatur negara yang masih aktif, besar THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, sementara untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, di Jakarta, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu 18 Mei 2016.
Herman mengatakan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan beban hidup para aparatur negara.
" Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata dia.
Herman melanjutkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR berasal dari dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD. Gaji yang berasal dari dana APBN diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, walikota/bupati beserta wakilnya, pejabat lain yang hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, dan wakil menteri.
Sedangkan dana dari APBD akan diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Besaran gaji ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016.
" Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sedangkan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," kata dia.
Pensiunan PNS mendapat gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, sementara penerima tunjangan hanya mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Herman mengatakan regulasi gaji ke-13 dan THR tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah itu, rancangan Peraturan Pemerintah akan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN