Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (atas) Disambut Prajurit Ketika Meninjau Persiapan Prajurit Batalyon Infanteri 527 Baladibya Yuhda Di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/5). (Antarafoto.com/Zabur Karuru)
Dream - Tak cuma Pegawai Negeri Sipil (PNS), para tentara dan polisi juga bisa tersenyum bahagia menyambut bulan puasa tahun ini. Pemerintah baru saja menaikkan gaji terhitung sejak 1 Januari 2015.
Kepastian kenaikan penghasilan tersebut muncul setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengutip laman Setkab, Kamis, 11 Juni 2015, kini gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat prajurit dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.565.200, atau naik Rp 88.600 dari sebelumnya Rp 1.476.600.
Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan empat bintang di pundak adalah Rp 5.646.100. Dibandingkan gaji setahun sebelumnya, para perwira tinggi ini menikmati kenaikan gaji Rp 137.700 dari Rp 5.326.400 per bulan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.
Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok terendah dan tertinggi para tentara dan polisi di Indonesia:
Gaji Terendah Tentara:
Pangkat: Prajurit Dua Kelasi Dua
Masa kerja 0 tahun: Rp 1.565.200
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 2.417.800
Gaji Tertinggi Tentara/Polisi:
Pangkat: Jenderal/Laksamana/Marsekal
Masa Kerja 24-25 tahun: Rp 4.986.700
Masa Kerja 26-27 tahun: Rp 5.144.000
Masa Kerja 28-29 tahun: Rp 5.306.200
Masa Kerja 30-31 tahun: Rp 5.473.500
Masa Kerja 32 tahun: Rp 5.646.100