Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Seperti dikutip dari laman situs menpan.go.id, Jumat, 29 Mei 2015, surat edaran ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
Melalui SE ini, Yuddy menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman.
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN dan anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Pak Menteri PANRB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Dalam Surat Edaran itu, Yuddy menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah ditetapkan hukuman disiplin PNS. Sementara dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.260/V.326-2199 tanggal 20 November 2012, disebutkan bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana maka akan diberhentikan tidak hormat.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?