Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Dicairkan Dua Kali

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 18 Mei 2016 09:25
Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Dicairkan Dua Kali
Tahun ini, PNS akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Dream - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 dan 14. Kedua gaji ini akan dicairkan dalam waktu dekat.

" Iya, berbeda waktunya," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, usai acara Opening Ceremony 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group di Jakarta, Selasa malam 17 Mei 2016.

Bambang mengatakan pencairan gaji tersebut dilakukan pada Juni dan Juli 2016.

Sekadar informasi, tahun ini PNS akan menerima gaji ke-13. Tak hanya itu, PNS juga akan menerima gaji yang ke-14 yang merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran THR atau gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.

Beri Komentar