Ilustrasi THR. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, telah menandatangai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural. Dalam aturan itu, semua tingkatan pejabat dan pegawai non-PNS dalam lembaga itu mendapatkan THR.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, THR pimpinan LNS adalah sebesar Rp5,62 juta. Lalu, pejabat setara eselon I mendapatkan THR Rp5,62 juta, setara eselon II sebesar Rp5,17 juta, setara eselon III sebesar Rp4,96 juta, dan setara eselon IV sebesar Rp4,56 juta.
Sementara itu, untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1,6 juta, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp3,83 juta.
THR ini, pada dasarnya, dibayarkan pada Juni 2016. Namun, jika belum dicairkan bulan ini, THR akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
" Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN