Wow, Ini Besaran Gaji ke-13 Pimpinan PNS non Departemen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 15 Juni 2017 17:17
Wow, Ini Besaran Gaji ke-13 Pimpinan PNS non Departemen
PNS non struktural pun mendapatkan gaji ke-13.

Dream – Selain menandatangani aturan tentang THR dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menandatangani ketentuan tentang pemberiaan gaji ke-13 untuk pimpinan dan PNS di lembaga non struktural. 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural disebutkan bahwa pimpinan Lembaga Non Sementara (LNS) adalah lembaga non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pimpinan LNS itu terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/kepala, sekretaris, dan anggota.

“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi pasal 4 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2017, dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017.

PP ini juga menegaskan, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas, dengan ketentuan masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Serta masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.

“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Regulasi ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 13 Juni 2017.

“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.

Berikut ini adalah rinciannya.

1 dari 3 halaman

Pimpinan

Pimpinan © Dream

Ketua/Kepala: Rp24,98 juta

Wakil ketua/kepala: Rp23,54 juta

Sekretaris: Rp22,3 juta

Anggota: Rp22,3 juta

2 dari 3 halaman

Pegawai non PNS yang Menduduki Jabatan

Pegawai non PNS yang Menduduki Jabatan © Dream

Setara eselon I: Rp19,75 juta

Setara eselon II: Rp15,48 juta

Setara eselon III: Rp10,98 juta

3 dari 3 halaman

Pegawai Pelaksana non-PNS

Pegawai Pelaksana non-PNS © Dream

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta

Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3,68 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta

 

Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta

Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,24 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta

 

Pendidikan D-II/D-III/sederajat

masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,35 juta

masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,73 juta

masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,17 juta

 

Pendidikan S-I/D-IV/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta

Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp5,68 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta

 

Pendidikan S-2/S-3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta

Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp6,63 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta

 

Beri Komentar