PNS Non Struktural Mendapatkan Gaji Ke-13 Dari Pemerintah.
Dream – Selain menandatangani aturan tentang THR dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menandatangani ketentuan tentang pemberiaan gaji ke-13 untuk pimpinan dan PNS di lembaga non struktural.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural disebutkan bahwa pimpinan Lembaga Non Sementara (LNS) adalah lembaga non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pimpinan LNS itu terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/kepala, sekretaris, dan anggota.
“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi pasal 4 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2017, dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017.
PP ini juga menegaskan, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas, dengan ketentuan masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Serta masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.
“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Regulasi ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 13 Juni 2017.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.
Berikut ini adalah rinciannya.
Ketua/Kepala: Rp24,98 juta
Wakil ketua/kepala: Rp23,54 juta
Sekretaris: Rp22,3 juta
Anggota: Rp22,3 juta
Setara eselon I: Rp19,75 juta
Setara eselon II: Rp15,48 juta
Setara eselon III: Rp10,98 juta
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3,68 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,24 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
Pendidikan D-II/D-III/sederajat
masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,35 juta
masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,73 juta
masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,17 juta
Pendidikan S-I/D-IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp5,68 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
Pendidikan S-2/S-3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp6,63 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media