PNS Non Struktural Mendapatkan Gaji Ke-13 Dari Pemerintah.
Dream – Selain menandatangani aturan tentang THR dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menandatangani ketentuan tentang pemberiaan gaji ke-13 untuk pimpinan dan PNS di lembaga non struktural.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural disebutkan bahwa pimpinan Lembaga Non Sementara (LNS) adalah lembaga non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pimpinan LNS itu terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/kepala, sekretaris, dan anggota.
“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi pasal 4 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2017, dilansir dari setkab.go.id, Kamis 15 Juni 2017.
PP ini juga menegaskan, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penghasilan ketiga belas, dengan ketentuan masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Serta masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.
“ Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Regulasi ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 13 Juni 2017.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.
Berikut ini adalah rinciannya.
© Dream
Ketua/Kepala: Rp24,98 juta
Wakil ketua/kepala: Rp23,54 juta
Sekretaris: Rp22,3 juta
Anggota: Rp22,3 juta
© Dream
Setara eselon I: Rp19,75 juta
Setara eselon II: Rp15,48 juta
Setara eselon III: Rp10,98 juta
© Dream
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3,68 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,24 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
Pendidikan D-II/D-III/sederajat
masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,35 juta
masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,73 juta
masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,17 juta
Pendidikan S-I/D-IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp5,68 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
Pendidikan S-2/S-3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp6,63 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
